PEKANBARU,Riauandalas.com- Hasil Investigasi Pusat Strategi Pelopor DPP MKGR hari Sabtu tanggal l6 November 2025 terhadap perusahaan PT.Arara Abadi yang menguasai lahan ilegal ratusan ribu hektar di Riau dan diduga melakukan pengemplangan pajak puluhan tahun dan kebun sawit inisial A asal bengkalis turunan Tiongha .
MKGR telah menempuh cara oersuasi dengan konfirmasi dengan menyurati beberapa kali namun diabaikan walaupun dengan Somasi oleh Advokad Aidil Fitesen SH LBH MKGR.
Mengadu ke DPRD Riau Komisi II dan tanggal 20 Januari 2025 namun tidak jelas ujung pangkal nya dan sampai saat janji ketua Sidang untuk lakukan sidang lanjutan tak kunjung dilakukan ada gerangan sebut Ketua Desa Binaaan DPD MKGR Riau Drs.Yusfar SH MH tanggal 5 Juli 2025 di kantor MKGR cipta karya Pekanbaru.
Masalah ini tentu akan menghalangi kegiatan Program yang sedang disiapkan yaitu Swasembada Riau sebut Kordinator lapangan Ir.Darma Nova Siregar dan akan digelar Peresmian akhir Juli 2025 ini.
Tim investigasi terus bergerak sehingga ditemukan dokumen dan bahan keterangan di lapangan bahwa PT.Arara Abadi tidak mempunyai izin di wilayah Pemkab Kampar sejak 1996 dan hal ini sesuai dengan PT.Arara Abadi dalam RDP tgl 20 Januari 2025 tidak dapat menunjukan Izin HPH TI transmigrasi.
Dilain pihak untuk pengusaha kebun sawit inisial A juga tidak memiliki izin dan berdasarkan pengakuan Mandor inisial S dilokasi tgl 28 April 2025 kebun sawit tidak memiliki surat surat dan ditambah lagi 2 orang tenaga kerja mengeluh dengan upah kerja hanya 600 ribu/ hari yang berjumlah 120 kk. Saat investigasi ditanyakan apakah kebun aman
Jawabannya aman pak karena pemilik menyetor uang ke Polsek Minas Kab Bengkalis sejak kebun ini th 2007dan ada Papam dari polsek dipangil Ketaren.
Tim Pustrap membuat berita Acara dan memberikan laporan ke DPP MKGR dan akhirnya membuat laporan ke APH terutama Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 7 Juli 2025 setelah konsultasi Dwiki Zulkarnaen jurnalu Tipokor pusat dgn Aspidsus Cq Ibu Tiurlina Samosir kasi opsdal.(rilis)**
0 Komentar