Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Serobot Tanah Milik Haji Eddy, Kades Babussalam Dipanggil Penyidik Polres Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com - Diduga Serobot sebidang tanah milik H Eddy Saputra yang berlokasi di desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kepala Desa (Kades) Babussalam SB dan sejumlah pihak terkait lainnya, dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul untuk dimintai keterangannya sebagai saksi Kamis (17/7/2025) Siang

Ramses Hutagaol SH MH Selaku Kuasa Hukum H.Eddy Saputra ketika di Konfirmasi wartawan Media ini menjelas

Kan "Dugaan penyerobotan lahan itu awalnya dilaporkan oleh Kliennya H Eddy Saputra ahli waris Alm H Nasrun kepada Polres Rohul Pada Rabu 21 Mei 2025 lalu

"Laporan itu berawal adanya plang di tanah yang mengklaim Milik Desa Babussalam, Tentu saja H.Eddy selaku pemilik lahan yang ditanami sawit merasa terkejut atas berdirinya plang itu

Bahkan di Plang itu tertulis, "Tanah ini milik Desa Babussalam", Yang Diambil Oleh Alm H Nasrun.

Atas dasar itu H Eddy melalui kuasa hukumnya Ramses Hutagaol SH MH, melayangkan 3 kali surat pemberitahuan kepada pihak Desa Babussalam untuk dapat mencabut plang itu karena plang tersebut tertulis mengatas namakan milik Desa Babussalam

"Namun setelah ditunggu hingga dua bulan pihak desa belum juga mencabut plang itu, seolah olah kepala desa diduga bermain dengan adanya plang tersebut,"kata Ramses kepada wartawan, Senin (14/7/2025)

Menurutnya, lahan yang diklaim oleh  mengatas namakan milik desa itu, adalah milik H Eddy Saputra sebagai anak ahli waris Alm H Nasrun

Kepemilikan tanah itu diperkuat dengan  terbitnya Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRPT) 2017 lalu oleh Kades Babussalam sendiri

"Sangat aneh, di plang yang didirikan di tanah itu tertulis "*Tanah Ini Milik Desa Babussalam*" sementara surat atas nama H Eddy sudah di keluarkan oleh pemerintah Desa Babussalam, kenapa ada bahasa *Tanah ini milik Desa Babussalam*?," Ujar Ramses Penuh tanda tanya*

Surat pemanggilan Kades Babussalam, SB sebagai saksi pada Kamis (17/7'2025) sudah dikirim penyidik, dan diterima oleh Sekdes Babussalam, Dwi

Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STr K S.Ik saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penyerobotan tanah di Desa Babussalam itu, dengan pelapor H Eddy Saputra

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyerobotan tanah sesuai diatur Pasal 385 KUHP, dengan pemanggilan saksi termasuk Kades Babussalam," Pungkasnya

*Editor      : Alfian Top*

*Sumber   : Rpt*

Posting Komentar

0 Komentar