ROKAN HULU,Riauandalas.com -Semakin tua seharusnya semakin baik jika seseorang menerima dan merangkul perubahan yang terjadi seiring bertambahnya usia sikap positif, usia tua dapat menjadi fase kehidupan yang penuh makna dan kebahagiaan
Namun berbeda yang di lakukan oleh Seorang Pria tua renta berinisial JR Kelahiran Tinjauan Tahun 1953 domisili di Dusun Sei Meranti RT 04/RW 02 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Kakek tua ini justru tega setubuhi seorang gadis belia saat orang tuanya tidak berada dirumah hingga Sang kakek harus rela di Penjara di masa tuanya
Si Kakek yang tak kuasa menahan nafsu itu memaksa CO gadis muda belia berusia 17 tahun untuk melayani nafsu syahwatnya di kamar, sementara korban telah berusaha mempertahankan harga dirinya yang direnggut sang Kakek, namun si kakek akhirnya berhasil merenggut mahkota sang gadis karena meski sudah tua namun badannya kokoh dan kekar hingga nembuat CO pasrah tak berdaya
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,SH M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang,S.H, Saat di konfirmasi wartawan mengatakan Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah berhasil mengamankan pelaku Berinisial JR (72) atas Perbuatan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap CO yakni anak di bawah umur, Peristiwa itu terjadi di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (3/5/2025) lalu
Dihadapan Penyidik Si Kakek Tua itu mengaku mendatangi rumah korban dengan modus mengantarkan kue yang pada saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku lalu membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, sampai di kamar, pelaku langsung membuka pakaian korban yang sempat meronta ronta dan langsung menggauli korban didalam kamar setelah melampiaskan nafsunya diapun pergi
Atas kejadian itu CO, memberitahukan kepada orang tuany bahwa,JR sudah menyetubuhinya di dalam kamar mendengar kabar yang menimpa Putrinya Suwarni tak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Rohul untuk memproses Perbuatan Pelaku membuat anaknya Trauma
Mendapat laporan dari warga Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Merespon dengan cepat langsung memerintahkan Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul untuk mengamankan pelaku dan hanya dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Rohul
"Polres Rohul akan tetap berkomitmen memberantas, melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, "Ujar AKP Rejoice dengan Tegas
Tersangka JR ditangkap pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 13:00 Wib dan saat Tersangka inisial JR diamankan di Polres Rohul dan ditetapkan sebagai Tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Turut diamankan barang bukti berupa,1 (Satu) Helai Baju Lengan pendek warna merah muda, 1 (Satu) Helai Celana panjang warna Kuning.
*Editor : Alfian Top*
*Sumber : Humas Polres Rohul*
0 Komentar