ROKAN HULU,Riauandalas.com - Cuaca di Awal bulan Mei semakin tak menentu, siang bahkan malam hari pun terasa panas. Hal ini tentunya berdampak dengan lingkungan hidup, salah satunya terjadinya kebakaran hutan dan lahan di mana-mana.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra S.I.K MH M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes SH "Dengan mengusung semboyan Filosofi: Melindungi Tuah,Menjaga Marwah:
' Tuah diartikan sebagai keberkahan dan kekayaan alam Riau: hutan, gambut, dan keanekaragaman hayati"
"Marwah adalah kehormatan, identitas, dan harga diri masyarakat Riau"
Filosofi ini menjadi pijakan moral bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan, menjaga identitas, dan menjaga martabat daerah lancang kuning
Sebagai upaya preventif, Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes melaksanakan pemasangan baliho tentang larangan membakar lahan bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.
Pemasangan baliho tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes yang menyebutkan bahwa pemasangan baliho larangan membakar hutan dan lahan ini merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Polsek Rambah Hilir untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Mengingat kondisi cuaca saat ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan sering kali dalam keadaan panas tentunya berdampak bagi lingkungan seperti terjadinya kebakaran yang mengganggu kepada kesehatan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir," ungkap Kapolsek Rambah Hilir.
"Pada kegiatan pemasangan baliho larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di masing-masing desa dan saat ini yang terpantau yaitu Bhabinkamtibmas Desa sungai sitolang, Bripka Andri pahmi, S.H,bersama kepala desa sungai sitolang Bapak Kusmana " tambahnya.
"Semoga dengan adanya sosialisasi melalui baliho larangan yang telah dipasang oleh Bapak kepala desa dan Bhabinkamtibmas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, dan bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya
Polsek Rambah hilir lakukan pencegahan terjadinya pembakaran hutan dengan himbauan melalui pemasangan baliho ditempat strategis di wilayah hukum Polsek rambah hilir agar masyarakat memahami ada sanksi pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Polsek Rambah Hilir gencar dan maksimal melakukan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan melakukan patroli dan himbauan melalui medsos dan pemasangan baliho, bersama TNI, Pemerintah setempat, perangkat desa dan masyarakat peduli Api (MPA). Pentingnya kolaborasi pencegahan karhutla antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan pihak terkait lainnya, untuk mewujudkan riau yang bebas dari karhutla. Dengan melindungi tuah menjaga Marwah, Riau berusaha untuk menjaga kekayaan alamnya dan Citra masyarakatnya, serta mendorong budaya cinta lingkungan yang berkelanjutan."Pungkasnya
*Editor : Alfian Top*
*Release : Paur Humas Polres Rohul*
0 Komentar