PEKANBARU,Riauandalas.com- Sidang lanjutan kasus dugaan pembuktian perkara korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasutuon dan Plt Kabag Umum Novin Karmila. Pada sidang itu, Santo yang merupakan Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah diminta keterangan.
Pada sidang itu, Santo mengungkapkan hal ada Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution memintanya untuk dapat mem-back up tiap permintaan uang sejumlah pihak wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), maupun Organisasi mahasiswa.
“Wartawan yang nongkrong di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Biasanya itu dikasih mau momen lebaran,” kata Santo dalam sidang pembuktian dalam perkara korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasutuon, dan juga Plt Kabag Umum Novin Karmila.
Dalam ruang sidang Mudjono Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Santo ini menjelaskan permintaan bantuan itu ada yang melalui proposal atau tidak sama sekali. Tapi ujar Santo mantan Kabag Risalah di DPRD Riau ini, kalau yang pakai proposal tentunya Itu lewat bagian umum.
"Kalau yang pakai proposal, tentu Itu lewat bagian umum," sebut Santo tak merincikan media atau nama-nama wartawan itu yang dimaksudkan. Hal itu, kendatipun ditekahui adanya pertanyaan Hakim Anggota Jonson Parancis meminta untuk bisa menjelaskan
siapa saja penerima.
Sebagaimana hal diungkap Santo itu tidak dibantah sepenuhnya oleh mantan Sekda Indra Pomi Nasution. Dia menyebut, tidak pernah memerintah langsung, namun hanya mendisposisikan setiap permintaan bantuan sesuai aturan dan prosedur. Uang itu disalurkan Santo.
Pada sidang itu, selain Santo, pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga mehadirkan saksi di Kabag Keuangan Perencanaan Siti Aisyah, dan bahkan turut Asisten Ekonomi Pembangunan Ingot Ahmad serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi dimintai keterangan.
Sebagaimana itu diberitakan sebelumnya.
Saat penyidik KPK ini menggeledah kantor Wali Kota Pekanbaru yang termasuk ruang Santo, hal itu tim ada menemukan amplop cokelat bertuliskannya dari K’ Novin untuk operasional keuangan. Amplop berisi uang
pecahan Rp 100 ribu.
Diketahui bahwa hal K’ Novin dimaksud itu adalah terdakwa Novin Karmila, yang pada saat bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution, mereka ini didakwa korupsi pemotonganya dana Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) APBD, serta APBD-P 2024 yaitu Rp 8,9 miliar.
0 Komentar