Ticker

6/recent/ticker-posts

Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang kali, Pria ini Ditangkap Unit PPA Polres Rohul



ROKAN HULU,Riauandalas.com - Sat Reskrim Polres Rokan Hulu melalui Unit PPA telah amankan pelaku Dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Minggu (18/05/2025) Sore 


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K  didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria

berinisial JS (20) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur


Awalnya Pelaku Persetubuhan itu dilaporkan oleh N, Br.Manulang yang merupakan Ibu kandung K,(16) yaitu korban yang masih berstatus pelajar, yang berdomisili di Ujung batu RT 005 RW 010 Kecamatan Ujung batu Kabupaten Rokan hulu.


Kejadian berawal pada Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib saat korban pamit kepada orang tuanya,mau pergi ke sekolah. Akan tetapi anaknya tidak kunjung pulang kerumah, 


Sehingga Ibunya mencoba mencari dan mendatangi teman anaknya sambil menanyakan keberadaan anakNya namun tidak satupun yang mengetahui keberadaan Putrinya sudah berulangkali mencoba menghubungi nomor ponsel anakNya namun tidak aktif, 


Atas kejadian tersebut, sang ibu mencoba menjumpai dan bertanya kepada Ipda Sarlin Sihotang SH selaku Paur humas Polres Rohul, atas anjuran  Sarlin lalu Br Manulang membuat laporan ke polres rohul tentang anaknya yang tidak pulang - Pulang


Tindak lanjuti laporan warga selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga penyidik berhasil menemukan korban inisial K bersama dengan seorang laki-laki inisial JS, 


Hanya dalam waktu singkat Tersangka inisial JS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib dini hari bersama dengan korban inisial K, penangkapan tersebut di saksikan oleh ibu kandung korban


Ketika di interogasi JS mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap K mendengar penjelasan JS, sang ibu 

tidak terima atas perbuatan pelaku, kejadian tersebut menjadi momok bagi keluarga Saudari inisial N br Manullang dan menghancurkan masa depan anakNya, 


Korban inisial K menjelaskan kepada ibunya, bahkan tersangka inisial JS telah menyetubuhinya berulang kali sejak membawa korban bahkan sempat di bawa ke Pekan baru. 


Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. 


Dalam proses penyelidikan, berdasarkan keterangan korban K dan pelaku JS  mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan selayaknya suami istri 


Untuk menindak lanjuti Tindak pidana tersebut Anggota unit PPA membawa pelaku ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Helai Baju lengan panjang warna merah muda motif bunga, dan 1 Helai Celana panjang warna hitam


Pelaku dijatuhkan sanksi hukum ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dengan Pasal 76 D jo 81 ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" Pungkasnya

*Editor    : Alfian Top"

*Sumber : Humas Polres Rohul*

Posting Komentar

0 Komentar