Berita utamaPekanbaruPendidikanPolitikRiau

Demo Panitia Kongres IKA UNRi, Massa Gelar Aksi Bakar Ban di Sekretariat Panitia

PEKANBARU, Riauandalas.com- Sehari menjelang pelaksanaan Kongres Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Riau (Unri) suasana makin panas. Jika sebelumnya ada aksi penyegelan Sekretariat Panitia Kongres V IKA Unri, maka kali ini ada aksi bakar ban dan unjuk rasa di sekretariat tersebut.

Aksi dilakukan sekelompok alumni yang menamakan diri Aliansi Penjaga Marwah Alumni UNRI. Selain melakukan aksi bakar ban, mereka juga membentangkan spanduk yang menuntut agar Kongres IKA Unri diundur pelaksanaannya.

Menurut Koordinator aksi,  R. Rinaldo, A.Md, aksi demonstrasi ini bertujuan mendesak panitia kongres untuk tidak melanjutkan kegiatan kongres yang akan berlangsung besok, tanggal 5 Juni 2021.

“Kongres ini sudah melanggar AD/ART, tak boleh dilanjutkan. Kami menduga ada oknum panitia yang bermain untuk mendudukan calon tertentu, sehingga mereka berani mengangkangi konstutsi tertinggi organisasi,” ujar Rinaldo, saat berorasi.

Kelompok alumni ini juga mendesak rektor Unri untuk turun tangan menyelesaikan kemelut pelaksanaan kongres IKA Unri, karena keberadaan organisasi ini membawa marwah Unri selaku institusi pendidikan.

“Rektor jangan banci, jangan diam saja. Harus panggil panitia kongres agar menunda kegiatan ini dan meluruskan kembali aturan main dalam kongres,” tegasnya.

Sebelumnya, alumni Unri yang merupakan pakar kebijakan publik, Dr. Morris Adidiyogia mengungkap banyak kejanggalan yang dilakukan panitia kongres. “Panitia Kongres IKA Unri, khususnya Steering Commitee (SC) yang menyusun Tata Tertib pemilihan calon ketua umum dan persidangan telah membuat aturan yang tidak mengacu pada AD/ART sebagai konstitusi tertinggi organisasi. Misalnya saja soal pendafataran calon ketua umum, panitia membuat aturan harus didukung oleh minimal tiga IKA Fakultas, ternyata di AD/ART tidak ada aturan soal ini. Lah, kok bisa-bisanya buat persyaratan seperti ini,” tegas Morris.

Menurutnya, jika mengacu pada pada pasal 3 ART, disebutkan bahwa setiap alumni punya hak untuk memilih dan dipilih. Artinya, bahwa siapa pun alumni yang merasa mampu, silahkan untuk maju. “Jadi bisa dikatakan, pendaftaran calon yang dibuat oleh panitia tak sah dan tidak berlaku,” ujarnya.

Selain soal syarat dan pendaftaran calon, pelanggaran lain yang dilakukan panitia sejauh ini adalah soal peserta kongres. Menurut Morris, pada pasal 34 ART disebutkan bahwa peserta kongres adalah utusan dari IKA Fakultas masing-masing sebanyak 5 orang dan anggota Pleno Pengurus Pusat IKA Unri. Pada pasal 8 ayat 5 dijelaskan bahwa Pleno pengurus pusat terdiri dari pengurus pusat, pelaksana harian, Dewan Penasehat, dan Dewan Pertimbangan alumni. Para peserta ini memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
“Sementara dalam keterangan yang disampaikan panitia, bahwa pada pemilihan ketua umum hanya 15 orang yang memiliki hak suara atau hak pilih. Ini lagi-lagi mengangkangi AD/ART namanya,” ujarnya.***