Berita utama

Bermodal ATM Dan Buku Rekening Bank Mandiri, Pelaku Penipuan Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Tangkap seorang pria yang Diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan meminjam uang sebesar 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah dengan Agunan ATM dan buku rekening Bank Mandiri.

Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Penipuan itu terungkap Selasa 25 Desember 2020 lalu, dimana Pelapor (David Sibarani 51thn) mendapat laporan dari Kasir CU MITRA KASIH SMART yang berada di Jl. Tambora Kepengjuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil bahwa Bulan Maret 2020, Terlapor yang bernama Suheri ALS Heri ada meminjam uang sebesar 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah dengan agunan ATM dan buku rekening Bank Mandiri.

Sedangkan Bank Mandiri Gaji dari PTPN III TORGAMBA sudah membayar angsuran pada bulan April 2020 sampai pada bulan Juli 2020, dan pada bulan Agustus sampai sekarang belum ada bayar, setelah dicek dan ternyata benar belum ada membayar.

Tidak sampai disitu saja Pelapor pun menjumpai Terlapor menanyakan angsuran pinjaman tersebut, namun pengakuan Terlapor itu bahwa dirinya telah menggandakan ATM dan Buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening yang sama dan Terlapor meminjam uang kepada Saksi III (Jumanto Nadapdap). selanjutnya Pelapor melaporkan kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Beerdasarkan informasi yang dikumpulkan Rabu 10 Februari 2921, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, pada hari Senin 08 Februari 2021, sekira pukul 12:00 WIB, Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan Pelaku di rumahnya yang berada di perumahan PTPN III TORGAMBA Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Sumut.

kemudian Sambungnya, Reskrim Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah perintahkan Anggota Untuk melakukan cek TKP,  atas perintah itu Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung pergi menuju rumah Pelaku.

“Setibanya dirumah pelaku sekira pukul 12:00 WIB, ternyata benar pelaku sedang berada dirumah tersebut selanjutnya Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mengamankan Pelaku dan membawa Pelaku kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***