Berita utama

Polsek Sinaboi Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkoba.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil Tangkap Seorang Pria Setelah Kedapatan Sembunyikan Narkoba Jenis Sabu di Teras Rumah nya, Jum’at 22 Januari 2021, Sekira pukul 21:00 WIB, Kemaren.

Berawal Briptu Robert Kriswanto dan Briptu Josept Prayego matondang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Jln. Penghulu Rahmat Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil diduga Sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika.

Menerima informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi AKP EVI HERMANTO, Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan perkara penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut, dari kejauhan atau masih dalam pandangan Briptu Robert Kriswanto Dan Briptu Josep Prayego Matondangt ada seorang laki laki mendatangi rumah Muhammad Yusuf.

kemudian Muhammad Yusuf menemui laki laki tersebut lalu mengambil sebuah bungkus rokok dari bawah bangku batu yang ada diteras rumahnya, lalu memeberikan sesuatu kepada laki laki tersebut, kemudian melemparkan kembali bungkus rokok tersebut kebawah bangku batu yang ada diteras rumah pelaku.

Sekira Pukul 23.00 Wib Anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD YUSUF alias YUSUF. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika dan dilanjutkan melakukan penggeledahan rumah.

Pada saat melakukan penggeledahan diteras rumah pelaku tepat nya di bawa bangku batu MUHAMMAD YUSUF alias YUSUF didapati 1 (satu) bungkus kotak rokok kecil merk sampoerna mild dan setelah dibuka ternyata bungkus rokok tersebut berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 9 (sembilan) plastik bening kosong klip merah dan 1 (satu) buah sendok pipet plastik.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa Kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan Data Durangkum Minggu 24 Januari 2021, Kapolres Rokan Hiilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil interogasi awal pelaku Yusuf mengatakan bahwa tidak mengetahui tentang narkotika jenis Shabu yang didapati oleh petugas, yang terletak di bawah bangku batu teras rumah milik Yusuf,”Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***