Berita utama

Tersangka Judi Situs Alexis Togel Dan Situs Judi Win Diciduk Polsek Rimba Melintang Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Diduga terlibat dalam permainan judi di situs Alexis Togel dan situs judi Win, Seorang pria berprofesi sebagai buruh berinisial AL alias Izal (28) warga Jalan Pusara RT. 001 RW. 001 Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Diciduk Polsek Rimba Melintang Polres Rohil, Senin 18 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib, Semalam.

Menariknya saat AL diciduk petugas dan dilakukan Introgasi AL alias Izal tak bisa berkutik melainkan Ia mengakui bahwa benar telah melakukan Perbuatan Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara Online dengan memakai situs Alexis Togel dan situs Judi Win.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.

Dijelaskan AKP Juliandi SH berawal Pada Senin 18 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, saksi Brigadir Daniel P. Silitonga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kh. Rozali RT/RW 005/001 Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba melintang, Kabupaten Rokan Hilir, telah terjadi tindak pidana Perjudian Jenis Togel.

“Selanjutnya atas perintah Kapolsek Rimba Melintang IPTU M.Sodikin, SH. Tim Operasional Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang BRIPKA N. M. Panjaitan melakukan penggerebekan di alamat tersebut, tepatnya diwarung milik warga dipinggir sungai,”Kata Juliandi Selasa 19 Januari 2021.

Katanya, saat pihaknya melakukan Penggeledahan, Tim Opsnal berhasil mengamankan salah seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Afrizal alias Izal, selanjutnya dari tangan tersangka didapat barang bukti (BB) berupa 1 buah buku tulis merek siswa warna biru yang berisikan tulisan angka, 2 buah alat tulis pena merk Snowman dan merek X-Data, uang kertas sejumlah Rp. 139.000,- dengan rincian 12 lembar uang pecahan Rp.2.000,- 9 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- 5 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,-  dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-1 unit Handphone Nokia 105 warna hitam dengan kartu perdana simpati Nomor :081261694178, 1 unit Handphone Android Oppo A-12 warna hitam dengan kartu perdana Indosat, Nomor 08576761950, dan 1  buah buku tabungan BRI No. Rek : 8118-01-004852-53-5 An. Safrizal.

“kepemilikannya di akui oleh tersangaka itu sendiri dan dari pengakuan terlapor ianya sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) online dengan Situs Alexis Togel dan Judi Win. Selanjutnya tersangaka dan barang bukti (BB) dibawa Ke Polsek Rimba Melintang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***