Hukum&KriminalRohil

2 Tersangka Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dua tersangka melakukan Dugaan tindak pidana transaksi jual beli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di tangkap Team Satres narkoba Polres Rokan Hilir.

Kedua tersngka itu satu diantaranya adalah inisial JS (36) Dan AL (17), JS Status Pengangguran sedangkan AL di ketahui bekerja sebagai Buruh Cuci Mobil, mereka berdua merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Akibat ulah mereka yang melanggar hukum itu akhirnya mereka terpaksa mengendap dibalik jeruji besi untuk menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap dua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu.

Dikatakannya Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki bernama JS bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Menanggapi informasi itu, kemudian dengan sigap petugas kita melakukan penyelidikan guna mencari informasi yang akurat dimana posisi keberadaan JS dan kapan  serta dimana JS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut,”Kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH melalui keterangan rilisny Jum’at 19 November 2020.

Kata Juliandi Setelah petugas memperoleh informasi yang akurat bahwa JS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu itu di Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Tepatnya pada Kamis (19/11/2020) sekira jam 00.15 Wib maka Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka JS.

“Pada saat ditangkap,Tim Opsnal melihat Jarot ada membuang 1 plastik warna hijau. setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 plastik,”Jelasnya.

Dalam penangkapan tersangka itu Selain JS ada juga seorang anak – anak berinisial AL yang pada saat itu ada bersama dengan JS, namun Dari hasil interogasi petugas bahwa anak tersebut ada bekerjasama dengan JS untuk menjual narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut,” kata Juliandi.

Juliandi menambahkan petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti ( BB ) dari kedua tersangka itu, yakni, 1 ( satu ) bungkus plastik warna hijau bertuliskan POPICE, 1 Plastik yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,69 gram dan 1 Unit handpone merk VIVO warna biru.

“Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika Junto Undang  Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya terancam hukuman diatas 5 ( Lima ) tahun penjara,”pungkas AKP. Juliandi.(Said)***