Hukum&KriminalLingkunganPelalawanRiau

“Jikalahari” Polda Riau Harus Cepat Jadikan PT Arara Abadi Tersangka Karhutla 2020

PELALAWAN, Riauandalas.com-Hampir dua pekan berlalu kejadian kebakaran hutan dan lahan gambut (Karhutla) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tepatnya dikonsesi PT.Arara Abadi Anak dari perusahaan PT. Sinarmas,

Terkait kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla) yang berada di konsesi PT Arara Abdi , pada Ahad (28/6/2020) yang lalu, Entah siapa yang bertanggung jawab atas kebakara hutan dan lahan gambut dikonsesi PT. Arara Abadi Tersebut, sampai saat ini belum ada penindakan dan kepastian hukumnya.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali.S.H Rabu 08/07/2020, ketika dimintai tanggapan terkait kebakaran Hutan dan lahan gambut di Konsesi PT Arara Abadi anak dari PT Sinar mas,

“Minggu depan kami akan buat laporan ke Gakum LHK, Polda Riau dan Ke Mabes Polri, karena Tim sudah Turun, sejauh mata mata memandang dilihat ada sekitar 20 hektar yang terbakar tetapi bisa jadi lebih detilnya kita lihat dari Satellite hasil dari Tim yang sudah turun dilapangan”, jelas Made Ali.

“Lanjutnya”, pada tahun 2019 Gahum LHK ada menyegel 11 perusahaan termasuk PT Arara Abadi dan Presiden sudah memerintahkan Kapolri melakukan Penegakan Hukum terkait Kahutla, tidak ada pandang bulu untuk perindipidu maupun korperasi.

Kalau PT Arara Abadi tidak segera dipolice line dan dijadikan tersangka oleh Polda Riau ini akan jadi bumerang bagi Polda Riau, bisa – bisa kapolri akan mencopot dan mengganti Kapolda Riau.” Jelas Made Ali.(MD)