KamparPemerintahanSosial&Budaya

Kades Pandau Jaya Akui Masih Ditemui Kegiatan Di Masjid dan Musholla

KAMPAR, Riauandalas.com- Kendati telah ada surat himbauan dari Bupati Kampar yang menyatakan bahwa Desa Pandau Jaya di Kecamatan Siak Hulu, termasuk salah satu zona merah Covid-19. Maka, diminta hentikan sementara kegiatan di rumah ibadah.

Salah satunya itu hal kegiatan di Masjid dan Musholla. Namun kata Kepala Desa (Kades) Pandau Jaya Firdaus Roza, hal pelanggaran terhadap himbauan Bupati Kampar, itu masih terjadi di wilayahnya. Namun demikian pihaknya tetap imbau agar mentaati aturan.

“Di Desa Pandau, terdata 20 Masjid dan 14 Musolla. Namun diakui, sehubungan himbauan Bupati Kampar ini masih ada yang membandel, yaitu 6 Masjid serta 1 Musolla. Maka diharap, taati himbauan. Tentu untuk kepentingan bersama,” ujar Firdaus tanpa merinci.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam hal ini pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif dan pemahaman kepada tiap masyarakat serta pengurus Masjid atau Musolla tidak laksanakan aktifitas pada kondisi pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Firdaus mengatakan, sesuai intruksinya Bupati Kampar bahwa saat sekarang ini Desa Pandau Jaya termasuk pada zona merah. Yang artinya kata dia, ini sangat rentan penularan disebabkan tidak tahu siapa membawa virus. Maka diharapkan taati himbauan bupati.

“Kita ini menghimbau masyarakat serta pengurus Masjid atau pun Musolla tidak melaksanakan aktifitas ditengah kondisi pandemi Covid-19, sebagaimana halnya ada ditetapkan pemerintah. Yang masih membandel hingga kini, diminta segera hentikan,” ungkapnya.

Firdaus juga mengakui untuk di daerah dipimpinnya ini terdata dua orang yang positif Covid-19. Tapi, setalah dilakukan perawatan secara intensif terhadap dua pasien tersebut. Maka, disaat sekarang keduanya itu sudah dinyatakan sembuh. Dan perboleh pulang.

“Masyarakat di Desa Pandau Jaya agar mengindahkan Instruksi bupati. Karena wilayah kita termasuk zona merah yang sangat rentan penularan. Maka ini telah diterapkan protokol kesehatan didalam halnya memutus mata rantai penularan Covid-19,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Dikarena ada surat Bupati Kampar yang menyatakan Desa Pandau Jaya masuk zona merah. Maka, disikapi oleh Kades Pandau Jaya Firdaus kumpulkan pihak pengurus rumah ibadah dengan tujuan sosialisasi himbauan.

Bertempat di aula Kantor Desa Pandau Jaya ini, hari Rabu (29/4/20), sebanyak  50 pengurus masjid dan musala serta 9 orang pimpinan gereja mengikut agenda rapat sama Kades Pandau Jaya Firdaus Roza. Pertemuan untuk menyikapi surat himbauan dari bupati.

**red/rul