Berita utamaHukum&KriminalRohil

500 Hektar Lahan Dimediasi DPRD Rohil Antara PT Sindora Seraya Dan Gapoktan Sungai Sialang Hulu, Ini Kata Komisi A.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  DPRD Kabupaten Rokan Hilir,  mediasi Puluhan Warga terdiri dari Gabungan Kelompok Tani Mekar Jaya (Gapoktan) Sungai Sialang Hulu, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, dengan PT Sindora Seraya terkait sengketa lahan sebanyak 500 hektar.

Mediasi tersebut diantara pihak PT Sendora Seraya dan kuasa hukum masyarakat Gapoktan Kelompok Tani Mekar Jaya itu sempat mulai memanas melontarkan tentang legalitas lahan yang saat ini menjadi topik trending karena di dua belah pihak ini saling klaim. Bahkan, pihak PT Sindora Seraya diduga sempat menepuk meja dengan tangannya.

Tampak hadir Ketua DPRD Rohil Maston, Ketua Komisi A Raly Anugrah Harahap S.Sos bersama jajaran anggota Komisi A Riduan, Purnomo.SAg, Aswin SE,Najaruddin, Syamsul AkmalP.Pd, Kasat Intel AKP Pantun Banjarnahor, Kapolsek Batu Hampar Iptu Sijabat, Perwakilan BPN Dumai dan puluhan warga.

Dalam kesempatannya, Kuasa Manajemen PT Sindora Seraya Rusdi SH, mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi dari pihak DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk memfasilitasi pertemuan mediasi ini.

“Jadi intinya kami sangat menghargai, tentunya pertemuan ini kami tetap berpegang kepada hasil keputusan tim yang sudah terbentuk yang sudah ditandatangani bersama pada tanggal tujuh belas oktober dua ribu tujuh belas yang lalu,”Katanya usai mediasi Diruangan Gedung DPRD Rokan Hilir, Selasa 17 Maret 2020.

Dikatakannya, hal ini tentu sudah merupakan semacam ketetapan hasil daripada pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan tentunya harus sama sama dihormati dan hargai,”nah itu sebetulnya yang kita harapkan,”Jelasnya.

Menurutnya pihak PT Sindora Seraya sendiri welkom terkait mediasi persoalan lahan tersebut karena pihaknya sudah dilakukan beberapa kali bahkan pihaknya juga  sangat menghargai dan sangat kooperatif lantaran terbukti dengan pertemuan itu sampe secara formal sampe tujuh kali yang dimediasi oleh aparat pemerintah terkait khususnya masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta bersama pihak kepolisian.

“Memang hasilnya sampai detik ini belum memuaskan, namun kita udah cukup menyampaikan, pihak pemerintah pun mengerti dan paham tentang keberadaan PT sindora Seraya yang mengacu pada ketentuan perundang undangan karena sertifikat lahan areal areal perkebunan punya sertifikat,”Ucapnya.

lahan yang dipersoalkan dipermasalahkan kalau ini yang mencakup di areal tiga ribu tiga tujuh hektar  karena mereka mengklaim bahwasannya lahan pt sindora seraya itu berada di ke penghuluan sungai Sialang Hulu, namun mereka tidak melihat status lahan kita itu berada.

“Kita tetap mengacu kepada peta bidang yang telah ditetapkan oleh pihak badan pertanahan nasional berdasarkan lagi nomor sembilan, tahun dua ribu terkait surat yang ada pada petani kelompok, tanda dia melaporkan sendiri  sangat aneh karena mereka berdiri di tahun dua ribu sebelas, kan kalau kita baca anggaran dasar rumah tangganya nanti sampe kepada kita dan mereka mengklaim yang mereka miliki itu, kita berharap DPRD Rokan Hilir, bisa menyelesaikan masalah ini,”Tutupnya.

Sementara itu kuasa Hukum Gapoktan Romiadi S SH mengatakan, Mediasi itu bentuk lanjutan mengenai kondisi antara PT Sindora Seraya dan masyarakat Gapoktan yang masing masing mengklaim lahan tersebut bahwa mediasi terbuka itu Pt Sindora Seraya  tidak bisa menjelaskan kedudukan lahan di tempat Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu.

“ketika saya tanya ada situ punya sungai sialang Hulu bisa jawab, tidak ada,  jadi hanya perdebatan perdebatan tidak jelas dan dia hanya mendebatkan, setelah kita tarik kesimpulan atas itu ditebak ke dalam untuk rapat sementara, apa yang kita inginkan adalah yang pertama jika perusahaan pt sindora raya ini mengklaim masih punya dia lahan lahan itu kami meminta ketua dprd untuk memfasilitasi supaya diukur titik koordinatnya di mana lahan tersebut yang kedua jika memang itu terdapat lahan masyarakat kembalikan lahan tersebut jangan dikuasai lagi,”Tegas Pengacara muda itu.

Ditambahkan Kuasa Hukum, Didalam mediasi itu terdapat di simpulkan supaya untuk penyaluran dari mediasi. Namun pokok inti permasalahan tersebut apa yang disampaikan Pihak Pt Sindora Seraya tiga ribu lima ratus hektar sekian itu yang dibaca pak yudi bantayan tidak ada semua berada Sungai Sialang Hulu.

Menurut Dia diantara surat yang dikelompokkan tiga potensi punya Gapoktan tersendiri ibaratnya yang dibacakan dia itu hal yang ada di bantayan betul tiga ribu sekian itu punya di bantayan.

“Ia kan beda bantayan sama sungai sialang Hulu nah itu yang dibacakan terus seolah olah itu lahannya, artinya dua surat ini berbeda lokasi gitu, tapi dia juga melakukan pengukuran ulang ke lapangan dia merasa keberatan jadi kesimpulannya di mana daerahnya,”Ungkapnya.

Kuasa Hukum mengaku, kalau dari DPRD Provinsi dirinya sudah mendapatkan surat bahwasanya perusahaan itu tidak ada di kepulauan sungai sialang hulu yang ada di bantayan pulau Hilir Rimba melintang.

“perusahaan yang mengklaim yang diklaim di bantayan bukan Sungai Sialang Hulu tapi di lapangan praktik tanah kita diambilnya seperti itu kurang lebih lima ratus hektar, selama ini juga pihak Pt Sindora seraya Ini tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat Sungai Sialang Hulu, kami lahan masyarakat Kelompok Tani Ini tetap kami pertahankan,”tegas Nyadidampingi puluhan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Raly Anugrah Harahap S.Sos mengungkapkan, terkait mediasi antara PT Sindora Seraya Dan Masyarakat Gapoktan Di Gedung Aula Paripurna berjalan cukup panjang kurang lebih hampir dua jam setengah beberapa opini dilemparkan dari Kelompok Tani mekar jaya.

“alhasil kita ambil kesepakatan oleh komisi a dprd melakukan hearing tertutup dengan masyarakat sejauh mana kekuatan atau administrasi yang dipunyai oleh kelompok tani gapoktan tersebut,”Kata Ketua Komisi A DPRD Rohil Itu.

Dia menjelaskan, ada beberapa yang diharapkan pihak dari gapoktan, tetap ingin melakukan ukur ulang terkait beberapa luas yang dipunya oleh PT Sindora Seraya,”nah kita akan mediasi kembali dengan pihak perusahaan kemungkinan di minggu depan kita akan lakukan pertemuan lagi oleh dprd Kabupaten Rokan Hilir, prinsipnya kita akan coba langsung menyurati kepada bpn di kanwil provinsi riau,”Jelasnya.

Dalam permasalahan ini Komisi A juga berjanji secepatnya menuntas kan dengan cara mediasi dan dirinya juga mau melihat apa balasan mereka terkait untuk pengukuran yang saat ini diklaim oleh pihak kabupaten. Selain itu sikap sebagai Anggota DPRD pada umumnya pihaknya akan perjuangkan karena dirinya sudah mendengar dari ketua gapoktan, dari dua ribu dua belas sengketa ini sudah berjalan.

“apalagi saya dengar sudah sempat di tumbang lagi oleh perusahaan tentunya ini menjadi hal prinsip bagi kami membela rakyat karena priuk mereka di situ, masa depan anak anak mereka juga dari situ jadi mereka terus tetap berjuang sampe membuahkan hasil dengan tetap semangat, saya harapkan tadi kepada masyarakat Gapoktan sungai sialang hulu tetap berjuang tanpa eksekusi turun langsung yang membahayakan pribadi kita masing masing,”Tegas Komisi A Dengan Kepedulian terhadap masayarakat Gapoktan.(Said)***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *