PemerintahanRohil

Hearing Antara Komisi B DPRD Dan DLH Rohil, Suwandi Kewajibannya Sesuai Peraturan Mentri (DLH).

 

ROKAN HILIR, Riauandalas.com –  Senin 24 Februari 2020, tepatnya Di ruangan Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Panitia khusus (Pansus) II DPRD Rohil menggelar dengar pendapat atau Hearing bersama OPD Dinas lingkungan hidup (DLH) Rokan Hilir, yang berada di jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Hearing tersebut adalah pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pelayanan pengujian laboratorium dan air bersih. Hadir saat itu ketua pansus II DPRD Rohil H.Jasmadi,SE dan anggota pansus II. Sedangkan dari OPD DLH Rohil hadir pejabat pimpinan tinggi Pratama Suwandi,S.Sos beserta Kabid dan penguji laboratorium.

Dalam Kesempatan Itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S.Sos mengatakan, bahwa pihaknya tadi sudah melakukan pembahasan ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pelayanan pengujian laboratorium dan air bersih.

“Dalam hearing tadi Memang ada catatan-catatan yang diminta oleh pansus II DPRD Rohil, semua yang diminta pansus akan dipenuhi, termasuk masalah data dan jumlah pelaku usaha yang ada di Rohil. Hal ini sebagai dasar hukum pansus yang wajib dan harus dengan mengajukan dasar sampelnya,”kata Suwandi S.Sos kepada wartawan senin 24 Februari 2020.

ke depan kata Suwandi pihaknya akan menyiapkan data tersebut pada pembahasan berikutnya dengan disesuaikan tarif yang  diajukan pihaknya karena dewan juga meminta disesuaikan dengan potensi yang ada di Daerah fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut Suwandi, kewajibannya sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup (DLH) mereka wajib melakukan uji sampel ke laboratorium yang ada di wilayahnya lantaran potensi ini wajib dimanfaatkan, karena selama ini semua pelaku usaha tersebut kebanyakan pada umumnya melakukan uji sampelnya keluar wilayah Rokan Hilir, Bahkan, ada yang uji sampelnya ke Sumatera Utara dan Bogor.

“sayang rasanya kalau potensi ini tidak dimanfaatkan, tadi sudah disampaikan kepada pansus dua bahwa potensi PAD yang dapat diambil dari retribusi pemakaian kekayaan daerah pelayanan pengujian laboratorium dan air bersih tersebut,”Pungkas Suwandi.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *