Lagi Lagi Unit Reskrim Polsek Rambah Berhasil Ciduk Pelaku Cabul
ROKAN HULU-Jajaran Polsek Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Minggu (15/12 2019) sekitar pukul 03:00 Wib.
“Terduga Pelaku IP, (54), warga Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Fery Fadli, SH, Senin (16/12/2019).
Lanjutnya, Pelapor Salmiati (47), Kaiti III desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, kemudian Saksinya Ahmad Bukhori Lubis dan Wirahadi keduanya, warga Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat.
“Korban bunga, (15), warga Kecamatan Rambah, Waktu kejadian, Selasa 12 November 2019, sekitar pukul 14:00 Wib. TKP
Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat,” lanjut Paur Humas Polres Rohu
Terungkapnya kejadian ini Jumat 15 November 2019 Pelapor melihat bunga (samaran) ( Korban), menggunakan Hand Phone, Pelapor merasa curiga darimana bunga mendapat kan Handphone tersebut.
Kemudian bertanya kepada bunga, akan tetapi bunga malah marah – marah, kemudian pada sore harinya Pelapor mendapat kabar dari Ahmad Bukhori bahwa anak abang kandung Pelapor bunga telah dicabuli IP.
Mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung menjumpai bunga dan menanyakan apakah benar bunga telah di cabuli oleh pelaku, bunga mengatakan bahwa benar telah di cabuli oleh pelaku IP sebanyak dua kali.
Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah guna penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan Sabtu 14 Desember 2019 sekitar Pukul 09:00 Wib, Kapolsek Rambah IPTU Pardamuon Simatupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Pencabulan sedang berada di Hutaimbaru Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumut
Setelah mendapat informasi tersebut, maka Kapolsek Rambah langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota supaya melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut.
Seterusnya, mendapat perintah dari Kapolsek Rambah tersebut, maka Kanit Reskrim dan Anggota langsung menuju ke Hutaimbaru Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumut.
Pada saat sampai di tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut, maka Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.
Setelah dilakukan Penangkapan, maka dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli bunga, saat inj Pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek Rambah untuk proses lebih lanjut.
“Adapun Barang Bukti (BB) 1 helai baju kaos lengan panjang warna kuning,1helai singlet tangtop warna putih, 1 helai celana dalam warna putih,” lanjut IPDA Feri Padli, SH.
Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, kemudian 1 helai celana jeans 3/4 warna biru, 1 helai baju kemeja motif batik dan 1 unit Hp samsung duos warna putih.
Di tempat berbeda, Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Rohul, Risto Harahap yang ikut turun kelapangan dalam mengamankan pelaku di Daerah Kecamatan Dolok.
“Kita mengapresiasi dan puji komitmen Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK dan Kapolsek Rambah IPTU Pardamuon Simatupang dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.
***(AlfianTob)