Bisnis&EkonomiRohil

Ada Dugaan “Pungli Berjamaah “Proyek LISDES di Kecamatan Simpang Kanan.

Dirut  PT Rajawali :”Rp /KWH 3500.000 sudah SOP

ROHIL,Riauandalas.com-“Kolaborasi Pungli yang terbangun di Program Pemasangan Listrik Desa (LISDES) Kecamatan Simpang Kanan , menjadi gelombang Panas di Masyarakat, Pasalnya ,Proyek Dana APBN tahun 2017  yang di kerjakan Pada Juni 2018 hingga saat ini ,pemasangannya belum usai.
Gelombang Panas tersebut menjadi polemik berkelanjutan antara PT Rajawali Teknik Utama (RTU) selaku pelaksana Lisdes  pemenang Kontrak ,dengan Panitia yang saling klaim kebenaran ,dimana Permintaan Masyarakat yang telah di sepakati ,akan membayar jika lampu telah menyala namun pt.Rajawali terkesan pakasakan kehendaknya.
Adapun Besaran Dana yang di bebani kepada Pemohon Pelanggan baru berfariasi antara Rp 4.500.000 sampai Rp 4.850.000,- yang di rasa mencekik leher sementara tarif sebenarnya adalah sebesar Rp 1.218.000,-/Key 1300 VA
Hal itu tentu telah menyalahi peraturan Mentri E SDM nomor 31 Dan  nomor 33 tahun 2014 tentang Hal lain lain nya tidak melebihi dari ketentuan,pertanyaannya”Mengapa ada kebijakan Rp 3.500.000 yang timbul Dari PT Rajawali ?Mengapa ada kepanitiaan yang bertugas sebagai pengutip Dana di Masyarakat sementara  dalam peraturan pemerintah” Pemohon di wajibkan membayar langsung ke tempat tempat pembayaran yang di tunjuk,Tanpa perantara.
Pantauan RiauAndalas.com Kamis 19  Juli 2019 di lapangan melihat adanya kejanggalan dimana  pernyataan Legimin selaku  panitia yang mendapat mandat Dari PT Rajawali telah setor uang sebesar Rp 358.000.000,- dari 274 KWH yang di mohon sebagai pemasangan listrik baru.
Lalu ,jika Rp 358.000.000  Dari 274 KWH yang disetor Panitia ke PT.Rajawali , Maka 274 KWh X Rp 3.500.000 Sama dengan  959.000.000 artinya Rp 601.000.000 Panitia pemasangan listtrik baru masih  terhutang kepada PT Rajawali,belum lagi jika selisih Dari 4500. 000 sampai 4850.000 jumlah ini sangat fantastis hasil punglinya.
Namun anehnya mereka seperti tidak ke kurangan akal ,Dan berdalih telah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) sementara Rp 1.218000 /KWH 1300 VA untuk program pemasangan PLN baru tersebut.
Dari temuan tersebut Patut di Duga adanya Kolaborasi Praktek Pungli antara Panitia  Pemasangan kWH baru, Kepala Desa Dan PT.Rajawali yang nyata nyata telah sengsarakan  masyarakat ditambah lagi menurut pengakuan Legimin Dan Jumadi ‘Kalau uang tersebut Masih Nongkrong didl  tangan “Karman ” selaku Penghulu  Bagan Nibung
Sementara  Program LISDES  adalah program pemerintah melalui PLN yang bersumber Dari Anggaran Dana APBN sesuai kontrak pengerjaannya dlm kurun waktu tertentu
Untuk itu,Kejari Rohil kiranya segera menyikapi praktek Pungli bareng bareng ini agar Menyeret Panitia,Kepala Desa Dan Direksi PT.Rajawali until pertanggung jawabkannya…
(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *