Ada Dugaan “Pungli Berjamaah “Proyek LISDES di Kecamatan Simpang Kanan.
Dirut PT Rajawali :”Rp /KWH 3500.000 sudah SOP
ROHIL,Riauandalas.com-“ Kolaborasi Pungli yang terbangun di Program Pemasangan Listrik Desa (LISDES) Kecamatan Simpang Kanan , menjadi gelombang Panas di Masyarakat, Pasalnya ,Proyek Dana APBN tahun 2017 yang di kerjakan Pada Juni 2018 hingga saat ini ,pemasangannya belum usai.
Gelombang Panas tersebut menjadi polemik berkelanjutan antara PT Rajawali Teknik Utama (RTU) selaku pelaksana Lisdes pemenang Kontrak ,dengan Panitia yang saling klaim kebenaran ,dimana Permintaan Masyarakat yang telah di sepakati ,akan membayar jika lampu telah menyala namun pt.Rajawali terkesan pakasakan kehendaknya.
Adapun Besaran Dana yang di bebani kepada Pemohon Pelanggan baru berfariasi antara Rp 4.500.000 sampai Rp 4.850.000,- yang di rasa mencekik leher sementara tarif sebenarnya adalah sebesar Rp 1.218.000,-/Key 1300 VA
Hal itu tentu telah menyalahi peraturan Mentri E SDM nomor 31 Dan nomor 33 tahun 2014 tentang Hal lain lain nya tidak melebihi dari ketentuan,pertanyaannya” Mengapa ada kebijakan Rp 3.500.000 yang timbul Dari PT Rajawali ?Mengapa ada kepanitiaan yang bertugas sebagai pengutip Dana di Masyarakat sementara dalam peraturan pemerintah” Pemohon di wajibkan membayar langsung ke tempat tempat pembayaran yang di tunjuk,Tanpa perantara.
Pantauan RiauAndalas.com Kamis 19 Juli 2019 di lapangan melihat adanya kejanggalan dimana pernyataan Legimin selaku panitia yang mendapat mandat Dari PT Rajawali telah setor uang sebesar Rp 358.000.000,- dari 274 KWH yang di mohon sebagai pemasangan listrik baru.
Lalu ,jika Rp 358.000.000 Dari 274 KWH yang disetor Panitia ke PT.Rajawali , Maka 274 KWh X Rp 3.500.000 Sama dengan 959.000.000 artinya Rp 601.000.000 Panitia pemasangan listtrik baru masih terhutang kepada PT Rajawali,belum lagi jika selisih Dari 4500. 000 sampai 4850.000 jumlah ini sangat fantastis hasil punglinya.
Namun anehnya mereka seperti tidak ke kurangan akal ,Dan berdalih telah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) sementara Rp 1.218000 /KWH 1300 VA untuk program pemasangan PLN baru tersebut.
Dari temuan tersebut Patut di Duga adanya Kolaborasi Praktek Pungli antara Panitia Pemasangan kWH baru, Kepala Desa Dan PT.Rajawali yang nyata nyata telah sengsarakan masyarakat ditambah lagi menurut pengakuan Legimin Dan Jumadi ‘Kalau uang tersebut Masih Nongkrong didl tangan “Karman ” selaku Penghulu Bagan Nibung
Sementara Program LISDES adalah program pemerintah melalui PLN yang bersumber Dari Anggaran Dana APBN sesuai kontrak pengerjaannya dlm kurun waktu tertentu
Untuk itu,Kejari Rohil kiranya segera menyikapi praktek Pungli bareng bareng ini agar Menyeret Panitia,Kepala Desa Dan Direksi PT.Rajawali until pertanggung jawabkannya…
(Ms)