Hukum&KriminalRohul

Aksinya Terekam cctv, Maling Sepeda Motor Digelandang Ke Polsek Kepenuhan

ROKAN HULU, Riauandalas.com-Aparat kepolisian  Polsek Kepenuhan, Resor Kabupaten Rokan Hulu,mengamankan seorang  yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. NF alias Ijal (18  tahun) warga jalan sisingamangaraja‎ Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan ,diringkus polisi di rumah salah seorang warga pada hari Rabu (18/07/2018).sekitar Pukul 14 30 WIB.
Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni SH mengungkapkan bahwa pihaknya bisa dengan cepat menangkap  pelaku lantaran aksinya terekam kamera pangawas (CCTV) di rumah korban Erwan Yulianto (35) warga RT 07 RW 04 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan , Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam rekaman yang diperoleh polisi didapati bahwa  pelaku dengan jelas melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor merk Honda jenis Vario, warna merah,Nopol BM 4688 UA.milik Erwan Yulianto, yang diparkir di halaman rumahnya pada hari Jumat (08/07/18) sekitar pukul 15 00 WIB.‎Saat itu korban sedang berada di dalam rumahnya.

Dari aksi  pencurian yang dilakukan , terlihat bahwa  pelaku cukup andal dalam menggasak sepeda motor apalagi saat itu kunci kontaknya tidak dicabut,hingga dengan mudah sepeda motor tersebut dibawa kabur, Bahkan aksinya bisa rampung dalam hitungan menit saja.

Melihat sepeda motornya lesap “Korban mencari hingga kemana mana, akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Kepenuhan dari rekaman itu, kita mudah melacak identitas pelaku. Akhirnya, pada hari Rabu (18/07/18), petugas berhasil membekuk pelaku,” jelas Marjoni.

Kepada polisi, Ijal mengaku  pelaku utamanya adalah teman nya yang bernama Riki dan dari hasil curian tersebut, dirinya mendapat bagian senilai 550 ribu rupiah , saat ini ‎Riki sedang di buru oleh unit Reskrim Polsek Kepenuhan sementara Nurul Fajar alias Ijal beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Kepenuhan ,saat ini pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku yang kabur,mereka akan di jerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan Pemberatan (Curat)  ancaman hukuman 5 Tahun penjara “Kata Yani Marjoni”

***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *