PolitikRiauRohul

Panwaslu Ingatkan ASN dan Kades di Rohul Agar Menjaga Netralitas di Pilgubri

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Pada tahapan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018 yang segera masuki tahapan kampanye, di tahapan ini jadi tahapan krusial serta sering terjadi banyak pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang biasa terjadi, yakni keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kepala Desa (Kades) yang mendukung salah satu paslon.

Dimana sebagian besar calon yang sudah memastikan maju, saat ini masih berstatus kepala daerah. Meski harus cuti saat melakukan kampanye, tidak ada jaminan kepala daerah yang ikut maju tidak akan gunakan ASN dan Kepala Desa di daerahnya sebagai alat pendulang suara.

Menyadari hal itu, Panwaslu Rohul jauh-jauh hari sudah mengingatkan ke seluruh ASN dan Kades di Rohul, agar menjaga netralitas mereka pada pelaskanaan pilgubri 2018 mendatang, dengan tidak terlibat aktif, dalam pemenenagan salah satu paslon.

Itu dikatakan Ketua Panwaslu Rohul Fajrul Islami, Senin (8/1/2018) siang, dan di tegaskannya akan ada sanksi adminsitratif dan pidana bagi ASAN atau Kades yang terbukti terlibat dalam kempanye. Dimana, sesuai Undang-undang (UU) no 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti.

Di UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi UU. Dalam Pasal 70 ayat (1) butir a,b dan C disebutkan pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha  milik daerah. ASN, anggota Polri, dan TNI sera Kades/Lurah dan perangkat desa.

“Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sebut Fajrul Islami.

Aturan lain yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN.

Diaturan itu, disebutkan bahwa setiap PNS/ASN dilarang berikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye.

Selain itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakn himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.

“Bila ada PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN , maka bisa dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,”  jelas Fajrul.

Bukan hanya ASN larangan menjaga netralitas, juga dikhusukan untuk Kepala Desa, hal itu termuat pada Pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam atruan itu, aparatur pemerintah desa dilarang untuk ikut berkampanye dan dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 278.  Dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kepala desa dan perangkatanya serta PNS dan TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik.

“Karena, sebagai pelayan masyarakat mereka harus netral. Kades dan lurah wajib netral, mereka tidak dibolehkan terlibat dalam politik praktis,”tegas Fajrul. **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *