Hukum&KriminalRohil

Diduga Korupsi Dana Desa,RB Di Tahan Kejari Rohil.


BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com– Rudi Bintoro yang merupakan mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, di tahan penyidik Kejaksaan Negri Rokan Hilir, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Rp.360 juta. Dia ditahan tepatnya selasa 12 Desember 2017, Sore.

Disela-sela itu,tampak Rudi memakai baju rompi dengan bertuliskan tahanan kejari Rohil, lalu dibawa ke Rutan Cabang Bagansiapiapi oleh penyidik menggunakan mobil Avanza warna hitam plat merah bernopol BM 1612 TP.

Penghulu terpilih pada pemilihan pilpeng serentak yang dilaksana kan secara serentak beberapa hari lalu itu,Sebelum ia ditahan dan dibawa kerutan, terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dan sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dipanggil pihak kejari.

Pemeriksaan tersebut, berawal dari pukul 10. 00 Wib, sampai 16,00 Wib, langsung bertindak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Bima Suprayoga, SH,M.Hum didampingi Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Arifin Muchtar, Kasi Pidum Sobrani Binzar dan Kasi Datun Andreas Tarigan. dalam keterangan pers menyampaikan penahanan Rudi Bintoro berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Proses penyidikan Ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, Beberapa bulan ini proses kami lalui dengan semua alat bukti sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka”,Kata Kajari.

kajari menjelaskan,dalam perkara ini Kerugian keuangan negara Pihak inspektorat rohil yang melakukan penghitungan dan yang menentukan.
“Proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara jadi ada peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, “Jelas Kajari.

Ditambah kan nya, bahwa Rudi akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang Bagansiapiapi,”Kita tahan 20 hari kedepan, kita lihat masih perlu kita perpanjang ngak, tapi Nantilah,saya ingin lebih cepat lebih baik gitu untuk memberikan kepastian hukum Kepada beliau juga kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir”,Pungkasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *