Hukum&KriminalRohil

Sudirman, Penghulu Sungai Daun Resmi Di Polisikan

BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com – “Sudirman, Penghulu aktif Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Palika  Rohil resmi di polisikan, Begitu yang di sampaikan Para Pelapor kepada Wartawan (24/10) .
Berkas data pemalsuan udah di pegang penyidik Polres Rohil, Danil Siagian.

“Berkas dugaan pemalsuan tanda tangan  tersebut  adalah tindak lanjut keseriusan warga dalam mencari keadilan dan perubahan yang baik demi desa kepenghuluan Sungai Daun Kec Palika tujuanya agar kedepan  yang mimpin kepenghuluan tersebut dapat berpikir memajukan desa bahkan aksi lapor tersebut di dukung oleh 285 tanda tangan asli Masyarakat Tempatan, Demikian bunyi penyerahan berkas tersebut.

Sudirman terancam  Undang Undang Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan,  berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dalam Kasus ini, Kita  jadikan sebagai acuan bahwa setiap perlakuan tindak pidana, adalah sebuah pelanggaran Hukum, dan Setiap Pelanggaran Hukum  tidak ada kekebalan di dalamnya ,dan menjadikan Contoh berikutnya kepada  Penghulu penghulu yang di pundaknya adalah Amanah, bukan Kekuasaan Mutlak, sebagai Pelayan Masyarakat…
Semoga…..(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *