AcehAndalasHukum&Kriminal

Gawat !!! BNN Bekuk Napi Banda Aceh Diluar Lapas Bersama 1 Kg Sabu

BANDA ACEH, Riau Andalas. com  ‎- Tim gabungan Badan Nasional Narkotika (BNN)  Provinsi Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang narapidana kasus narkoba jenis sabu. 

Inisialnya AS (39) warga Aceh Besar yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara di LP Lambaro.
AS ditangkap di salah satu kafe di Desa Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar beserta barang bukti narkotika jenis Sabu satu kilogram pada 4 Mei 2017 lalu.
Kepala BNN Aceh Eldi Azwar didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T. Saladin mengatakan, informasi tersebut didapatkan dari laporan masyarakat.
“AS telah 7 bulan berada di luar penjara dengan cara membayar setoran pada salah satu oknum petugas LP Lambaro R,  Rp 10 juta perbulannya,” ujar Eldi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Kantor BNN Aceh, Selasa (9/5/2017).
Lanjutnya saat pengejaran dan penangkapan sempat terjadi perlawanan. Namun dapat dilumpuhkan tim dan berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, dan pernah ditahan jajaran Polres Aceh Besar,” ungkapnya.
Kini kasusnya masih dalam tahap pengembangan guna mengetahui apakah ada oknum atau pihak lain yang terlibat.
“Oknum sipir akan diproses oleh polisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terlibat maka Kepala Rutannya juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Kepala BNN Aceh Eldi Azwar.*** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *