Hukum&KriminalRohil

Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil Dirumah Kosong Satu Berhasil Melarikan Diri.

2016-08-31_18.37.29
BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas. com– Alir Man Tambusai Bin Amat Jahavo, (31) diduga Pelaku Tindak Pidana narkotika jenis shabu shabu berhasil ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil,berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ 120 /A/ VIII/ 2016 / Rıau / Polres Rohil / Sat Narkoba hari Senin Tgl 31 Agustus 2016 Sekira jam 00.30 Wib.

Barang bukti (BB) yang  diamakan dari tangan Tersangka Alir Man Tambusai Bin Amat Jahavo, merupakan warga Jalan Lintas Riau – Sumut desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,Riau.adalah 10 (sepuluh) Paket Plastik Warna Bening Yang Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.1 (satu) buah gunting.dan 30( tiga puluh ) Buah pelastik bening diduga untuk membungkus narkotika jenis shabu.2 (dua) Buah paket shabu sisa pakai.2 (dua) buah kaca pirex.hingga 1 (satu)buah sendok pipet. 1 (satu) buah kotak rokok lucky strike. Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH.kepada Riau Andalas Com,rabu 31 Agustus 2016.

Dikatakannya,tempat kejadian perkara(TKP)terhadap tersangka adalah diJalan Lintas Riau – Sumut Km. 28 Ds. Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.namun Kejadian itu bermula Pada hari selasa 30 Agustus 2016 wib,ketika itu anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada tempat sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut Desa Balam Sempurna Kecamatan  Bagan Sinembah Kabupaten Roka Hilir tersebut, sering dipergunakan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu- Shabu.

“berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan.”kata Pangeran.

Pangeran mengatakan,bahwa penangkapan dilakukan Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil terhadap tersangka adalah pada rabu 31 Agustus 2016 sekira pukul 00.30 Wib,ditempat sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, yang mana saat itu ada dua orang laki-laki yang sedang berada dirumah kosong tersebut, “namun pada saat dilakukan penangkapan satu orang laki-laki berhasil melarikan diri dari petugas dan dari hasil penangkapan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu-Shabu yang dikuasainya didalam rumah kosong dimaksud.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti(BB) di Bawa ke Mako Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.”tandasnya***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *