Berita utamaHukum&KriminalPekanbaru

Tunggu Pembeli Dua orang pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

PEKANBARU, Riauandalas.com- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial OM (29) seorang laki-laki dan NZ (25) seorang wanita.

Dari tangan pelaku tersebut, Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,79 gram, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam merek boss dan Uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp.70.000, ( tujuh puluh ribu rupiah ).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, SH mengatakan, Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan ke dua pengedar Narkotika jenia sabu tersebut bermula ketika Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi terkait adanya transaksi yang dicurigai adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu kamar Hotel di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung memberitahukan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek, dan atas perintah Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH segera melakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian Pada hari Jumat (15/3) pukul 01.30 WIB pelaku OM (29) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di dalam kamar No. 214 salah satu Hotel di Wilkum Polsek Bukit Raya berikut barang bukti 4 paket plastik kecil sabu yang disimpan pelaku didalam dompet merk boss warna hitam miliknya.

“saat diintrogasi Pelaku OM mengaku bahwa sabu tersebut disuruh jual oleh teman wanitanya NZ, selanjutnya kami langsung memburu NZ,” jelas Kapolsek Bukit Raya.

Dalam waktu yang tidak berselang lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku NZ yang saat itu sedang berada di Indomaret Jalan Imam Munandar Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Setelah diinterogasi, NZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DS (DPO). NZ membeli sabu tersebut seharga Rp1,5 juta yang rencananya akan dijual kembali.

Selanjutnya Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.