Berita utamaHukum&KriminalRohul

Terungkap Aksi Sadis Pelaku Pembunuhan di Rohul, Korban Dihajar Pakai Kayu, Ternyata Ini Motifnya

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau menggelar Pres Release, pengungkapan terkait kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau pembunuhan, di Halaman Mapolres Rohul.Senin (19/12/2022) Siang

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasusbsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Personil Polres Rohul, dan Puluhan Wartawan dari Media Online, Cetak, Elektronik, Telivisi dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Kapolres menjelaskan tentang pengungkapan dugaan Tindak Pidana Curas dengan Dua tersangka berinisial R alias Madi dan S alias Sasak yang terjadi pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib hingga menyebab kan Korban SS meninggal dunia setelah dirawat di Rumah saki sedangkan Istrinya S mengalami Luka Berat Peristiwa itu terjadi SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul,” kata Kapolres

” Motifnya sakit hati atau dendam, karena Kedua Pelaku merupakan Pencari Rumput untuk Makanan Ternak, namun dalam karung Rumput keduanya mengambil di dapati Brondolan Kelapa Sawit Milik PT Eka Dura, Kedua Tersangka, melihat Korban SS berbicara dengan Security PT Eka Dura

“Jadi kedua Pelaku mengira Korban yang memberitahukan bahwa mereka yang mengambil Brondolan Kelapa Sawit itu, setelah itu Pelaku merencanakan untuk menghabisi Korban dengan cara menganiaya dan mengambil barang-barang milik Korban untuk biaya melarikan diri.” jelas Pangucap.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menjelaskan proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut mulai dari pelarian Kedua Tersangka dari TKP di Desanya hingga lari ke Labura sampai ke Medan Sumatra utara kemudian naik Bus PT ALS berangkat menuju Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, dan dari hasil
pengembangan Perkara Pihaknya menetapkan Seorang Tersangka baru inisial I yang menjadikan penadah Sepeda Motor hasil curian dari Kedua Pelaku, “Dari hasil pemeriksaan kedua Pelaku mempunyai hubungan keluarga yakni Istri S dan Istri R adalah Kakak Beradik (Satu Pengambilan – red)

Petugas juga berhasil mengamankan
Barang Bukti berupa satu Helai Jaket warna Biru – Dongker bermerk STD Senim, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru merk L-cino, Satu Helai Jaket warna Oren merk Dsd, Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Merah merk jeans Denim Credible, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru Putih merk Genious, Dua dompet warna Coklat merk Braunbuffel, Satu Kotak HP Vivo Y12.

Selain itu satu Helai Seprai warna Merah Muda motif Bunga, Satu Helai kain Panjang, Satu Helai kain Sarung, Satu Helai celana dalam warna Putih, Satu Helai Celana panjang Jeans warna Hitam merk Cardinal, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Merah, Satu Remote Kunci Sepeda Motor Honda PCX, Dua Kayu Bulat, Dua serpihan Kayu, Satu Unit HP Android merk OPPO A53 warna Biru, Satu Unit HP merk Samsung Type B310E Satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih.

“Terhadap Kedua Tersangka, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman se umur hidup atau minimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.
*(Alfian Top)*