Berita utamaPolitikRohul

Oknum Anggota DPRD Rohul Diduga Pasang Baliho di Tanah Warga Tanpa Permisi

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Pemilik Rumah dan Tanah Berinisial EM (57) di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Mengeluh Pasalnya Pemasangan baleho berukuran besar dihalaman Rumahnya tanpa Izin dan pemasangan Baliho itu dilakukan pada malam hari

“Mereka pasang tengah malam, Harusnya dia yang telp saya.. Pak..!
Sebutnya Dengan Nada Kesal, Partai itu kan mencari simpati masyarakat, bukan sembunyi sembunyi seperti ini.” tulisnya Via aplikasi WhatsAppnya.

Selaku Pemilik Rumah dan Halaman Emri mengaku Kesal” Seharusnya mereka tau bahwa ada aturannya di SK KPU nomor 77 dan 78. Isinya terkait dengan larangan memasang APK di tiang-tiang listrik, tiang telpon, di pohon, di tempat-tempat pendidikan, di rumah ibadah, jembatan, fasilitas umum, kantor pemerintah serta fasilitas umum.
Itu telah diatur juga mengenai berapa banyak jumlah poster dan baleho yang di perbolehkan.

Bagi caleg atau parpol yang ingin memasang APK di rumah atau di tanah warga, harus mendapat izin tertulis dari pemilik rumah atau bangunan

” Intinya izin dulu baru masang, kalau masang tanpa izin itu adalah pelanggaran ” Ujarnya Kepada wartawan Senin (04/7/2022) Sore

Ditempat terpisah Ketua PAC Nasdem Kecamatan Rambah Sandi Ketika di hubungi Wartawan mengatakan yang memasang Baliho itu adalah perintah dari Anggota DPRD Rohul Fraksi Nasdem dan dia berjanji akan menghubunginya nanti namun ditunggu hingga 6 Jam Hingga berita ini di unggah tidak ada Kabar
***(Alfian Top)