Berita utama

Pria Ini Tertangkap Tangan Polisi Tengah Bungkus Sabu Di Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pria berinisial B Y alias Caca (29) tertangkap tangan oleh petugas Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polres Rokan Hilir tengah asyik membungkus Narkotika jenis sabu di kamar, Rabu 16 Februari 2022, pada Pukul 22 00 WIB kemaren.

Dari hasil penangkapan tersangka Caca itu petugas berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sabu berat kotor 4,17 gram.

Hal itu di benarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH melalui keterangan rilisnya Jum’at 18 Februari 2022.

” ia memang benar adanya Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu sabu oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil dengan berat kotor 4,17 gram Yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek TPTM,” katanya.

Di jelaskannya, bahwa Penangkapan tersangka tersebut diawali dari Personel Opsnal Polsek TPTM AIPDA Ifananto, BRIPKA Salman Ali bersama dengan BRIPTU Frandy Riyanto mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga sering adanya transaksi narkoba.

lantas anggota Opsnal memastikan informasi tersebut dan hasilnya benar ada 1 orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan Narkotika.

” Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek TPTM IPDA All Hidayat S.Tr.K memerintahkan anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan,” jelas AKP Juliandi SH.

Barang Bukti (BB)

Lebih lanjut di jelaskannya, sesampainya Tim Opsnal di TKP melihat satu orang laki-laki didalam kamar dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat, dimana diketahui berinisial BY alias Caca.

Selanjutnya Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut karena sedang tertangkap tangan membungkus sabu-sanu kedalam paket kecil dan di dekat pelaku juga ada paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket sedang dan juga alat hisap (bong ).

” Selanjutnya Tim Opsnal Polsek TPTM membawa laki-laki ini dan Barang Bukti nya ke Polsek TPTM guna di Proses lebih lanjut.,”  Ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

adapun Barang bukti yang dibawa diantaranya 3 Bungkus Sedang Plastik berklip warna merah yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, 3  Bungkus kecil plastik putih yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant,  1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna biru, 1 buah alat isap/bong, 3 buah mancis, 1 buah kompor yang terbuat dari kertas timah rokok, 1 lembar tisu warna putih yang dilakban dan 1 buah bungkus rokok merk ON BOLD.

” Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan tersangka ini dipersangkakan kepadanya sebagimana yang diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***