Berita utama

Buronan Maling Mobil Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Meskipun Sempat beberapa bulan jadi buronan polisi (DPO), akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil membekuk pelaku Residivis( perkara lain), Rabu 01 Desember 2021.

 

Pelaku  berinisial DS(37) warga jalan lintas Riau-Sumut km 19 kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir itu dibekuk petugas atas dasar laporan korban Hamdani(pelapor), dimana pada saat itu pelaku berada di tempat persembunyian di daerah tebing tinggi provinsi sumatera Utara(Sumut).

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pelaku yang sempat buron berhasil dibekuk pihaknya.

 

“bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir, untuk Rekan pelaku berinisial SI sudah diamankan sebelumnya, sedangkan Rekan pelaku PI (DPO) masih dalam pengejaran petugas”Jelasnya Minggu 05 Desember 2021.

 

Kata Juliandi kronologi kejadian tersebut pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB lalu, istri pelapor pergi makan bersama orang tuanya di KM 21 Balam dengan mengendarai mobil merek Agya BM 1752 PG warna merah dengan nomor mesin 1KRA211860, No rangka MHKA4DA3JFJ068607.

 

“setelah selesai makan istri pelapor dan orangtuanya memarkirkan mobil tersebut di depan rumah makan milik mereka. Kemudian pelapor berkata “nanti kalau sudah kalian masuk semua, bangunkan aku supaya mobil digeser ke atas warung sedikit”,katanya ditirukan berpangkat AKP Itu.

 

sekira pukul 01 30 WIB pelapor dibangunkan anggota pekerjanya dan berkata *”kunci mobil mana”*, pelapor menjawab *”ini di kantong saya”*, dijawab pekerja *”berarti yang di dalam mobil maling”* ,kemudian pelapor langsung bergegas mengejar mobil tersebut.

 

“namun mobil tersebut tidak dapat ditemukan. atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut,”Terangnya.

 

 

Lanjut AKP juliandi berdasarkan penangkapan sebelumnya oleh Tim opsnal Sat Reskrim terhadap pelaku lainnya berinisial SI, Tim mendapat informasi dilapangan bahwa salah satu pelaku lainnya tindak pidana Pencurian Mobil Agya atas nama DS sedang berada di daerah Tebing Tinggi Provisi Sumatra Utara.

 

pada hari Rabu 1 Desember 2021 sekira pukul 05.00 Wib team Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial DS.

 

Dalam Pengamanan pelaku itu sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.

 

“berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil merk Agya tersebut bersama dengan pelaku SI dan PI (DPO) dengan cara menggunakan remote kunci serap mobil Agya milik korban, yang mana sebelumnya pelaku sudah mencuri kunci serap mobil Agya tersebut,”Ungkapnya.

 

Juliandi juga menjelaskan Pelaku membawa mobil itu pada saat korban tidak ada berada dirumah. dan setelah itu mobil tersebut dibawa pelaku ke daerah Km 4 Mahato dan dijual sebesar 10 juta rupiah, dan hasilnya dibagi bagi.

 

“Berdasarkan hasil lidik dan pengakuan DS, dianya pernah dihukum sebelumnya, pada tahun 2020 lalu melakukan pencurian mobil dump truk di daerah Tapung Kabupaten Kampar  (dalam lidik). pada desember 2020 pencurian mobil L300 di Km 2 Balam, Kabupaten Rohil (bb dan tsk lainnya sudah di amankan),”katanya lagi.

 

Selain itu tambahnya, pada tahun 2021 pencurian sepeda motor merk N/MAX di daerah Km 21 Balam Kabupaten Rohil, (dalam lidik),DPO, namun Tahun 2015 Curas bersama Tersangka Turiman mobil box LP/208/XII/ 2015 tgl 24 desember 2015 di daerah Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Proses sidik), dan tahun 2013 dihukum terkait kasus narkotika di wilayah Rokan Hilir.

 

“kemudian pelaku dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***