Berita utama

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku Transaksi Narkoba.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com Seorang Profesi buruh inisial HB (32)Warga Jalan Lancang Kuning Gang Mukti Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil sedang melakukan transaksi sabu dirumahnya Jum’at 18 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib kemaren.

Penangkapan HB itu saat petugas melakukan penggeledahan dirumahnya, HB tidak berkutik, Petugas juga menemukan 8 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didapati berada di dalam dompetnya yang berwarna coklat.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis sabu ini.

“Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah”ungkap AKP Juliandi SH Minggu 20 Desember 2020.

Kata AKP Juliandi Berawal penangkapan HB Jumat 18 Desember 2020, sekira pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K. Saragih dan rekannya BRIPKA Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendengar informasi itu Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK. Selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, Atas Perintah Kapolsek Bangan Sinembah itu Tim Opsnal langsung pergi ke TKP, di TKP melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal mencoba mengamankan ke dua orang tersebut,

“akan tetapi salah seorang melarikan diri dan seorang lagi dapat diamankan, ianya mengaku bernama Hendra alias Bandot. Kemudian Tim Opsnal membawa tersangka berikut barang bukti yang didapat kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut”Urai AKP Juliandi SH.

Juliandi juga menjelaskan, Adapun Barang Bukti (BB) Diamankan Petugas 1 unit Handphone merk samsung lipat warna hitam, 8 Bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kosong 1 buah dompet warna coklat.

“hasil tes urine Tersangka Metaphetamine positif, Amphetamine negatif, yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***