Hukum&KriminalRohil

Pelaku Narkoba Kembali Diringkus Polsek Bagan Sinembah.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil kembali meringkus tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu, tepatnya di kebun Sawit Jalan Lintas Bagan Sinembah Panipahan Paket G Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir semalam Rabu 02 Desember 2020, sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangka narkba ini sebut saja inisial R D 24 tahun, merupakan warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Dia diringkus Petugas lantaran setelah dilakukan penggeledahan badan dan terbukti membawa atau memiliki  barang haram tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu.

Dijelaskannya, berawal 02 Desember 2020, sekira pukul 17.30 wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K Saragih bersama anggota opsnal BRIPKA Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki – laki sedang membawa diduga narkotika jenis sabu dari paket F menuju paket G.

“Selanjutnya IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo ,SH,SIK, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan,”Kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Jum’at 04 Desember 2020.

Katanya lagi, Sekira pukul 18.30 wib, tim Opsnal tiba di TKP yang berada di kebun sawit, tim Opsnal melihat ada seorang laki-laki yang sedang mengenderai sepeda motor dan diduga membawa narkotika jenis sabu sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku berinisial R D, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 Bungkus Plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari tangan saudara R D. Selain itu ditemukan juga 1 unit handphone android merk Vivo warna biru disaku celana kain pendek yang dipakai oleh saudara R D,”Jelasnya.

Juliandi Juga mengatakan, setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka itu, pihaknya yang terdiri dari team opsnal membawa tersangka R D beserta barang bukti (BB) kekantor Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Dia, Saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka R D itu, RD mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut benar miliknya. setelah dilakukan tes urine tersangka juga didapati hasil Metaphetamine positif Amphetamine negatif.

“Sedangkan Rapid Tes Covid-19 tersangka Non Reaktif dan kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***