Hukum&KriminalRohil

Team Opsnal Polsek Bangko, Tangkap Lagi Pelaku Narkoba.

ROKAN HILIR, Riauandalas.com- Team Opsnal Polsek Bangko, yang dipimpin Kompol Sasli Rais SH kembali lagi meringkus pelaku narkotika jenis Shabu meskipun diera beliau selama ini sudah banyak melakukan penangkapan dan juga membuat pengedar atau pemakai narkotika ketar ketir ketakutan dikarenakan untuk bagi para pelaku narkoba baginya tidak ada ampun.

 

Kali ini Team Opsnal polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap Tersangka narkotika J R, Bagansiapiapi/10 Januari 1981, alamat Jl. Gajah Mada RT/ 11 RW/ 03 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dengan berat kotor 0,24 gram.

 

Adapun barang bukti BB disita Petugas Polisi tersebut 1 (satu) bungkus plastik bening kecil kosong, 1 (satu) buah tas sandang warna hijau berisikan,  3 (tiga) buah perangkat alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar, mineral, sprito, dan pipet palstik bening, 3 (tiga) batang pipet plastik bening, 1 (satu) buah kaca pipa (pirex), 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yang berisikan 1 (satu) buah timbang digital merk Constant, dan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan plastik – plastik bening kecil kosong, 5 (lima) buah mancis dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru.

 

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH mengatakan, penangkapan tersangka narkotika tersebut berawal  hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa akan adanya transaksi jual beli Narkoba di Jl. Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tepatnya di rumah Sdr JR.

 

Berdasarkan informasi tersebut Lanjut Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH bahwa pihaknya terdiri dari tim Opsnal melaporkan kepada dirinya, lalu dirinya secara langsung memerintahkan unit opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

 

“Sekira pukul 22.00 Wib anggota Opsnal Polsek Bangko kita melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama JR,”Katanya melalui keterangan Rilisnya Kamis 30 Juli 2020.

 

Dikatakannya, pada saat dilakukan Penangkapan opsnal melihat Sdr JB membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna melalui jendela kaca nako, Selanjutnya kotak rokok merk sampurna tersebut di ambil dan dibuka yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil kosong.

 

“Saat dilakukan penangkapan dengan di saksikan langsung oleh pelaku dan RW setempat, kemudian pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***