Bisnis&EkonomiRohul

KOPTAN – SS Tuding PT. SSL di Rohul Kangkangi MoU Dengan Masyarakat Desa Batas

ROKAN HULU, Riauandalas.com – KOPTAN – SS Desa Batas tuding manajemen PT Sumatera Silva Lestari (PT SSL) Kangkangi MoU dengan masyarakat Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten  Rokan Hulu Provinsi Riau, hal ini diungkapkan Sekretaris Koptan SS Mintareja S Fil didampingi tokoh masyarakat Desa Batas Kisman S.Pd, Sabtu (18/7/2020) Siang

Mintareja mengatakan Konflik antara PT SSL dengan Masyarakat Desa Batas sudah berlangsung lama bahkan berlarut larut hingga kini tak kunjung selesai, tapi sepertinya pihak terkait terkesan tidak mau memberikan sislusi, ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan
dikantor Dewan Koperasi Rohul.

Menurutnya Konflik PT. SSL dengan Kelompok Tani Sialang Sakti (Koptan SS) Desa Batas, Kecamatan Tambusai,seharusnya sudah selesai jika pihak pemerintah konsisten dalam memperjuangkan kepentingan Masyarakat banyak

“Jika diikuti proses kronologis perjuangan Masyarat Desa Batas seharusnya PT. SSL Sektor Pasir Pengaraian sudah harus hengkang dari Rokan Hulu ini ” Katanya denga nada geram

Menurutnya Tanah Masyarakat seluas 2.753 Ha. Pada Areal kerja PT. SSL semestinya sudah dikembalikan kepada Masyarakat Desa Batas, jika mengacu pada Surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI Tahun 1999. dan Surat Bupati Rokan Hulu Tahun 2004.dan seharusnya sambil
menunggu proses tersebut  KOPTAN-SS Desa Batas sebagai Perwakilan Masyarakat seyogyanya mengadakan Kesepakatan Kerja Sama  dengan Kompensasi 30% yang dihitung  setiap Rotasi 5 tahun.

Namun setelah berlangsung 3x Rotasi PT SSL ini, banyak melanggar poin yang disepakati dalam MoU tersebut, pada awalnya Perjanjian dengan PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dan bukan dengan PT SSL” Tegasnya.

Mintareja yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DEKOPINDA Rohul ini,  mengatakan Tentang penghitungan Hasil Kompensasi yang tidak trasfaran sehingga hasil yang diterima tidak mampu mengangkat perekonomian masyarakat. jika dikalkulasikan Hasil yang diterima masyarakat  hanya berkisar Rp. 8.500 sampai Rp. 50.000 per anggota Koperasi setiap bulannya

“Parahnya lagi, mulai kegiatan Penanaman, Pemanenan, Penjualan dan Harga, hingga penghitungan hasil produksi kayu Aksia yang  dikeluarkan dari areal kerjasama semua tidak jelas. Semua dilakukan Secara sepihak.

Dia menambahkan Poin lainnya yang dianggap melecehkan Masyarakat adalah setiap proses pembayaran Kompensasi tidak pernah tepat waktu dan selalu berbelit-belit bahkan selalu tekor, termasuk perhitungan Daur ke 4, seharusnya 2019 lalu sudah dibayarkan, namun anehnya sampai juli 2020 ini, Surat permohonan Pembayaran dari KOPTAN-SS Desa Batas tidak pernah ditanggapi.

Surat KOPTAN-SS Desa Batas tanggal 29 Juni 2020 terdebut berisi dengan mengajukan 6 (enam) Poin Desakan, salah satunya, meminta kepada PT. SSL utk mengakhiri Pola Mitra dan mengembalikan Lahan untuk tempat masyarakat bertani, karena lahan pertanian semakin sempit sementara penduduk semakin pesat.

Tidak terealisasinya kesepakatan pada MoU itu membuat masyarakat melalui KOPTAN – SS, meminta kepada Pihak terkait. untuk segera memproses serta merealisasikan pengembalian Lahan Masyarakat, karena semua Tahapan secara Prosedural sudah kami jalani. dan kami juga sudah membuat surat dan disampaikan Tembusan ke Bapak Presiden RI. pungkasnya

Ditempat terpisah kepala DISKOPTRANSNAKER kabupaten Rokan Hulu Zul Hendri saat dimintai Penjelasanya terkait Konflik antara KOPTAN SIALANG SAKTI dengan Masyarakat Desa Batas yang tak kunjung selesai, dirinya mengatakan kalau Diskoptransnaker kan hanya pembinaan koperasinya, bukan terhadap kesepakatan mereka, Tapi kalau masalah kompensasi yang diterima koptan dari PT SSL yang dianggap tidak wajar itu, kita harus cek juga ” ujarnya

“Tapi kalau pemerintah dinilai tidak konsisten, itu dalam bidang apanya, Sementara yang bersepakat dengan perusahaan kan koptan, bukan pemerintah
Saya rasa Pihak KOPTAN – SS harus menjelaskan secara detil tidak ada solusi dari pemerintah itu dalam hal apa, dan apakah permasalahan mereka ini sudah pernah disampaikan ke pemerintah dan yang dimaksud itu Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah ” Ujar Zul Hendri via Canal WhatsApp nya.

Dia menambahkan ” jika masalah lahan sebaiknya Pihak Koptan SS menanyakan ke Dinas Kehutanan Propinsi, Disnakbun, atau Adwil, karena Intinya harus jelas dulu awal kemitraan mereka ini seperti apa ” Pungkasnya.
***(Alfian Tob)