Andalas

Viral Kasus Bully Siswi, Anggota DPRD Usulkan Oknum Guru SMP 1 Ransel Dipindahkan

Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga
Labuhanbatu,Riauandalas.com-

“Kita akan berkoordinasi dengan BKPP kabupaten Labuhanbatu mengusulkan Guru tersebut TGS Dipindahkan dari sekolah SMPN1 Rantau Selatan segera mungkin, Yang mana nantinya tindakan ini menjadi efek bagi guru-guru lainnya”, ujar Rudi.

Lanjutnya, Saya berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu telah mendampingi korban dan korban dititipkan belajar disekolah MTS Nur Ibrahmy Rantauprapat.  Pasalnya, DRH sudah 2 minggu tidak berani masuk belajar ke SMP 1 Ransel, lantaran mengalami traumah dan takut di bully kembali oleh wali kelasnya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu M. Azhar Harahap mengatakan, pihaknya saat ini menitipkan korban belajar ke sekolah Nur Ibrahmy agar menghilangkan rasa traumah yang dialami.

“korban masih traumah dan gak berani masuk ke sekolah SMP 1 Ransel,  makanya kita titipkan korban di sekolah Nur Ibrahmy. Agar, traumahnya hilang dan tidak ketinggalan pelajaran,”katanya.

Lanjutnya, Kita Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada Abanda Rudi Syahputra Ritonga yang telah perhatian dan peduli kepada permasalahan anak di kabupaten labuhanbatu.

Kepala Sekolah Nur Ibrahmy Drs.H.Abdul Hamid menerima korban untuk dititipkan belajar . Sebab, dirinya berkomitmen untuk menjadikan sekolah yang dipimpinnya menjadi sekolah ramah anak.

“kita tampung si korban dititipkan belajar disini, karena sekolah kita merupakan sekolah ramah anak,” katanya.

Sementara itu,  Irwansyah,SH selaku penasehat hukum korban mengucapkan terimakasih kepada Ketua LPA yang telah menitipkan korban untuk belajar di sekolah MTS Nur Ibrahmy,  sehingga korban tidak ketinggalan pelajaran.

“kita ucapkan terimakasih kepada Ketua LPA, dan apresiasi yang luar biasa kepada sekolah Nur Ibrahmy karena menjadikan sekolahnya menjadi sekolah ramah anak,”ucapnya.

Untuk diketahui, orang tua DRH didampingi Penasahat Hukumnya Irwansyah SH melaporkan TGS oknum Guru SMP 1 Ransel (wali kelas korban) tanggal 20 Januari 2020 yang lalu, Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor : STPLP/78/1/2020/SPKT RES-LBH.

TGS dilaporkan ke polisi lantaran melakukan pembullyan terhadap korban melalui Group Whats Up. Dimana, TGS menuliskan bahwa korban merupakan anak terbuat dari tanah sengketa. Akibatnya, korban dikucilkan dan diejek oleh temannya.  Sehingga,  korban tidak berani masuk sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *