Hukum&KriminalRohil

Dua Pria Usia 16 Tahun Ini Di PolisiKan PT Salim Ivomas Pratama Karena Melakukan Pencurian.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Dua Pria Usia (16) Tahun Ini Di Polisikan PT. Salim Ivomas Pratama Lantaran Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Sehingga PT Tersebut Mengalami Kerugian Senilai Uang (800,000) Delapan Ratus Ribu Rupiah.

Akibat Ulah Dua Pria Ini Sebut Saja DS Dan GM Merupakan Warga alamat Km 33 Balam, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mereka Diamankan BerdasarKan Laporan Polisi Nomor: LP/B /113/IX/2019/Riau/Res Rohil/Sek Bagan Sinembah, Tanggal 14 September 2019.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Menjelaskan Kronologis Kejadian Tersebut jumat 13 September 2019 sekira pukul 20. 21 Wib.

“Pada Saat Itu, Telah terjadi tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di Jalan Blok perkebunan Kayangan PT. Salim Ivomas Pertama Dusun Kayangan Desa Balam Jaya, Kecamtan Balai jaya, Kabupaten Rokan hilir tepatnya di Blok A45,”Kata Juliandi Senin 16 September 2019,Sekira Pukul 09,10 Wib Pagi Ini.

DikatakanNya, kejadian Tersebut berawal pada saat pelapor beserta rekannya bernama Saudara Marcopolo Padang Dan Budi Harto melakukan pengintaian mulai pukul 17.00 Wib, di areal tersebut.

Pengintaian Itu Kata Juliandi, karena Pelapor telah mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tandan buat sawit itu akan mengambil buah yang sudah dipanen oleh karyawan dan sudah terletak di TPH, lalu pelapor bersama rekannya berjaga jaga di jalan perlintasan.


“Pelaku pencurian masuk areal perkebunan, tiba tiba dari kejauhan berjarak lebih kurang 50 meter pelapor bersama rekannya, Dan Pada Saat Itu melihat sebanyak 3 unit sepeda motor dengan jenis / merek : Honda Revo, Honda Astrea legenda, Honda karisma tanpa nopol sambil membawa keranjang yang didalam nya terdapat tandan buah kelapa sawit
kemudian langsung diberhentikan dan pelapor bertanya kepada ketiga pelaku dan mereka menjawab buah tersebut dari areal G53,”Ungkap
Nya.

Lanjut Juliandi, Kejadian itu pelapor bersama rekannya langsung mengamankan ketiga pelaku beserta 3 unit sepeda motor, 2 buah keranjang dan 18 tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh 3 unit sepeda motor tersebut, Namun, ketika mangamankan barang bukti (BB)ke mobil Patroli kebun tersebut, salah seorang pelaku berinisial SINAGA melarikan diri.

“kedua pelaku beserta barang bukti(BB)untuk diamankan karena takut kedua pelaku Itu melarikan diri, atas kejadian tersebut PT Salim Ivomas Pratama merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”TandasNya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *