Hukum&KriminalRiauRohil

Ditemukan Surat Pengaduan dalam Tong Sampah di Kantin Kejaksaan Negeri

Hendri Simarmata.SH Ketum.Forum Peduli Daerah -Indonesia.(FPD-I )
Forum Peduli Daerah – IndonesiaTuding KEJARI Rohil lecehkan Undang Undang yang di Sahkan Pemerintah
ROHIL, Riauandalas.com – ” Betapa Hukum telah terluka, Saat Pengaduan Masyarakat serasa di abaikan oleh Kejaksaan dari Masyarakat pencari Kepastian Hukum dimana hukum sebagai Panglima diatas segala galanya, Karena Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan Hukum.
Luka itu tercermin pada kunjungan Ketua Umum Forum Peduli Daerah -Indonesia -FPD-I Pusat ‘Hendri Simarmata SH saat temukan Surat ” Pengaduan yang tercecer di sebuah Kantin Kejari Rohil, (selasa 30/7/2019).
Surat tersebut adalah   Pengaduan “Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa  (DD) Padat Karya Tunai 2018 Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagansinembah, Rohil yang disampaikan langsung oleh ketua FPD Kabupaten Rohil “Juliani Tampubolon pada tanggal 8 Juli 2019 yang lalu
Mengingat Surat PengaduanYang terkesan mengendap, Maka Petinggi Forum Peduli Daerah Indonesia berkepentingan untuk pertanyakan  Pihak Kajari sampai sejauh mana tindak lanjut Dari  pengaduan yang disampaikan  pada tanggal 8 Juli 2019 Bernomor :05/DPC/FPD-I /Rhl/III/019
Hal ini lah yang membuat Ketua Umum FPD I menjadi berang, saat melihat Surat berbungkus amplop besar tergeletak di tanah  sebuah Kantin Gedung Kejari.
Kunjungan  Ketua Umum Forum Peduli Daerah-Indonesia, ternoda  Asumsi Buruk perlakuan aparat Kejari yang terkesan mengabaikan hak hak Masyarakat yang melapor.
Sontak H Simarmata SH merangsek Masuk Gedung Kejari Guna Pertanyakan Surat yang tercecer, yang sebelumnya patuhi antrian Jumpa Kajari, pertanyakan prihal mengapa sampai ada Surat Salam tong sampah, sementara Surat tersebut telah diterima pihak Stap Kajari pada tanggal 8 Juli yang diterima oleh Dedi Staff Kantor Kejari bertanda tangan.
Terjadi adu mulut hingga ricuh di ruangan lobi  ,berhenti dengan turunnya Moktar Arifin S Kom.SH “Kepala Seksi Pidana Khusus( KASI PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, dalam kebingaran suara yang gaduh saat itu.
Sempat tercetus dari pernyataan Moktar Arifin ,kalau Penghulu Meranti Makmur beserta Oknum Camat Kecamatan Bagan sinembah telah menghadiri Panggilan Kajari beberapa.waktu lalu,walau pada akhirnya  meralat, kalau kedatangan mereka tidak terkait dengan pengaduan Dugaan Penyalah gunaan DD 2018 di Kepenghuluan Meranti Makmur”Ia…,kedatangan mereka tidak ada kaitan dengan Surat itu paparnya kepada RiauAndalas.com saat di Konfirmasi ,Selasa 30Juli 2019 di Ruang Lobii Kantor Kejari Rohil .
Mengenai Surat yang ditemukan dalam tong sampah, Moktar Arifin menanggapi dengan suara terbata, dengan menjawab kalau Surat tersebut belum masuk me ruangannya, terang Moktar Arifin gagap.
Meski Moktar Arifin selaku Kasi pidsus menerangkan Akan menelisik permasalahan dengan terjunkan intelijen Kejari, apakah objek pengaduan tersebut berada dalam lingkup wilayah Hak Guna Usaha (HGU) atau Wilayah Asset Desa, perlu proses lebih lanjut terangnya saat di Konfirmasi RiauAndalas.com Selasa 30/07/2019  .
Hendri Simarmata SH menduga, ada hubungan Surat Pengaduan yang ditemukan dalam Tong Sampah di Kantin  Gedung Kejari dengan Kunjungan  Penghulu Meranti Makmur, yang terkesan telah ada penyelesaian sepihak alias lapan enam, Hendri Simarmata menduga sebuah kecerobohan dari pihak Kejari kalau Surat pengaduan tidak bakal di ketahui orang lain, tapi Hal ini fakta tegasnya.
Terkait hal ini, tentu  Hendri Simarmata SH selaku Piimpinan Pusat Foorum Peduli Daerah -Indonesia membuat statemennya”Bahwa Kajari Rohil di duga telah melecehkan Undang undang Dasar 1945, Undang undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotismen(KKN))
Herndrik si marmata SH menyampaikan dengan wajah merona, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2001 pasal 1 ayat 2a tentang Tata Cara pelaksanaan peran Serta Masyarakat Dan pemberian penghargaan dalam penegakan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi maupun Inpres RI  nomor 5 tahun. 2005 tentang percepatan tindak pidana Korupsi, dimana Undang undang yang telah di sahkan Pemerintah ini telah di lecehkan pihak Kejari Rohil
Bagaimana caranya cepat di tindak, kalau pelaku Korupsi, pengaduan Masyarakat pun di buang ke tong sampah.
Hendri Simarmata SH bertanya,” Wajar kah kalau Kajari Rohil dianggap Melecehkan Hukum?? ditambahh lagi PP Serta Instruksi President RI, Saya selaku Ketum Forum Peduli Daerah Indonesia,merasa sangat Kecewa
Meski rasa kecewa yg memenuhi perasaan,H.Simarmata SH akan surati kembali terkait dugaan Penyalah gunaan
DD tersebut Ke Kejaksaan tinggi Prrovinsi Riau,yang disusul kemudian laporan ke Dewan Kejaksaan di Jakarta,diharapkan “Open Gavormen ” pada semua pihak demi tegaknya Hukum yg bermartabat sebab Hukum adalah Panglima tertinggi secara Konstitusi…..(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *