Hukum&KriminalRiauSiak

Tersangka Kurir 10 kg Sabu Akan Diancam Hukum Mati.

PEKANBARU, Riauandalas.com– Setelah melakukan pengembangan delama 3 hari kasus Pasutri yang diduga menjadi kurir Narkoba yang Ditangkap tim gabungan Polres siak dan BNN Propinsi Riau beberapa hari yang lalu menggelar ekspos.

Dalam gelar ekspos ditampilkan barang bukti paket sabu seberat 10 kg, satu unit kendaraan roda dua dan 4empat juga barang bukti pendukung lainnya.

Kepala BNN Propinsi Riau Brigjen Pol. Wahyu Hidayat mengatakan,” YD (43) adalah tersangka yang membawa paket barang haram tersebut Diancam hukuman mati dan Denda Rp.8 Milyar sesuai dengan pasal 112 dan Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Dituntut karena menjadi prantara mengearkan narkoba, Sementara ELV ( 34 ) istri tersangka YD saat ini masih dalam tahap pengembangan ,” Ungkap Brigjen Wahyu

Dalam pengakuan tersangka mereka sudah tiga kali menjadi kurir dari jaringan yang sama.
(1). Pertama kali mereka membawa sabu seberat 0,5 kg yang akan mereka bawa ke palembang melalui jalan siak denan upah Rp. 14 juta
(2). Kedua YD membawa Sabu seberat 1 kg dengan tujuan yang sama palembang dengan upah Rp.20 juta.
(3). Ketiga YD mencoba meyeludupkan 10 kg sabu dengan upah yang diduga upah Rp. 200 juta namun masih diberi Rp.8 juta sebagai uang panjar ,” Ungkap Kabid Pencegahan dan Penindakan BNN Propinsi Riau AKBP Haldun.

Ditambahkan AKBP. Haldun bahwa paket yang dibawa ketiga kali ini bernila sekitar Rp.15 Milyar dan dapat digunakan oleh konsumen Narkotika sekitar 100 ribu orang, Dengan tertangkap nya tersangka ini maka kita sudah meyelamatkan Nyawa 100 ribu orang lebih,,” Ungkap AKBP. Haldun ( fendi / Waka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *