Hukum&KriminalPolitikRohul

Dituduh Lakukan Penganiayaan, Kades Kepenuhan Timur Divonis 2 Bulan 15 Hari.‎

ROKAN HULU, Riauandalas.com‎– Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Azhar yang diduga  terlibat kasus penganiayaan Desember 2017 lalu, dijatuhi Vonis oleh mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Pasir Pangaraian 2 bulan 15 hari. Vonis  hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama 5 bulan.
Usai melalui proses panjang terkait dugaan penganiayaan oleh Kades Kepenuhan Timur terhadap warganya berujung keranah hukum.
Dalam proses tersebut, Kades Kepenuhan Timur sudah menjalini hukuman lebih kurang selama dua bulan, sementara hasil vonis yang dijatuhkan hakim 2 bulan 15 hari, sehingga yang bersangkutan tidak lagi berada dalam tahanan.
Kemudian, selama proses  persidangan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades sama sekali tidak terbukti dalam proses persidangan, dengan sudah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang seperti yang dituduhkan, melainkan hanya pengancaman.
Kades Kepenuhan Timur Azhar selaku terpidana, Rabu (1/8/2018) sore usai sidang mengatakan, terkait putusan hakim tersebut dirinya langsung menyatakan menerima, dan keputusan hakim tersebut menurutnya sudah seadil-adilnya meskipun dalam persidangan dirinya tidak terbukti  melakukan penganiayaan.
Namun menurutnya, itulah hukum yang harus dipatuhi yang jelas dalam persidangan.
“Saya tidak terbukti melakukan penganiayaan seperti yang ditudahkan, namun hakim tetap memvonis saya bersalah dengan vonis 2 bulan 15 hari, tetapi hanya kasus pengancaman bukan penganiayaan,” jelas Azhar.
Kemudian, JPU Kejari Rohul Hari Kamis (2/8/2018) saat dikonfirmasi melalui via telepon membenarkan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Terhadap yang bersangkutan sebelumnya kita kenakan pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun, terkait putusan tersebut Kita masih pikir – pikir karena masih ada waktu 7 hari ,” terang Hari. ***( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *