Bisnis&EkonomiPelalawan

PT. Surya Berantasena Platation Pekerjakan Anak Di Bawah Umur

PELALAWAN,Riauandalas.com-Sedikitnya puluhan anak di bawah usia Enam belas tahun, di pekerjakan oleh PT Surya berantasena Platation, Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini, berada di kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan dengan memiliki Hak Guna Usaha HGU dengan luas kurang lebih 10000 hektar yang mencakup enam desa di kecamatan Pangkalan kuras Kab.Pelalawan

Ada beberapa anak di bawah usia yang bekerja di Perusahaan ini pak tutur seorang pemanen yang berada di lokasi PT. Surya Berantasena Platation Kepada awak media Riau Andalas.com 26-6-2018. bapak ER mengungkapkan, anak yang di pekerjakan oleh pihak perusahaan usianya berpariasi ada yang 8-16 tahun pak” pungkasnya.

Tambah nya lagi pihak perusahaan PT Surya Berantasena Platation SBP mempekrjakan kami secara borongan bukan karyawan, Sehingga apabila ada terjadi kecelakaan kerja terjadi pihak perusahaan tutup mata, seperti yang terjadi baru baru ini, salah satu karyawan pulang kampung akibat tertimpa buah namun tidak diobatkan oleh PT. SBP,

Coba bapak lihat banyak anak di bawah usia yang bekerja sebagai pengutip brondolan hingga tukang angkong,
Seharusnya Dinas Tenaga kerja harus memperhatikan hal ini atau pun melakukan pengawasan sesuai dengan wewenangnya selaku Dinas yang membidangi,

“Kasihan kan anak anak itu, yang seharusnya mereka bersekolah seperti layaknya anak-anak seumur mereka yang lainnya yang kegiatannya belajar dan bermain kini hak-hak mereka dirampas oleh kerasnya kehidupan diPerushaan”tutupnya.
Pihak perusahaan PT. Surya Berantasena Platation SBP melalui Humasnya TL.Batu bara saat di konfirmasi lewat via telpon seluler, Mengungkapkan tidak mengetahui terjadinya hal tetsebut” tambahnya lagi, kami sebagai pihak perusahaan sudah melarangnya tapi dasar mereka yang bandel” tuturnya.

“Lanjutnya, Mengenai legalitas karyawan pemanen memang bukan karyawan tetap.
Semuanya sewa kelola yang artinya borongan tutupnya.

Dinas ketenaga kerjaan DESNAKER kabupaten pelalawan melalui Atmonadi (PLT), Kepada Awak Media riauandalas. Com mengungkapkan, setiap perusahaan yang melanggar aturan mempekerjakan anak di bawah umur akan kita proses,

“Lanjutnya, UU ketenaga kerjaan telah mengatur dan mengikat tentang hal yang terkait pekerja atau pun yang dimaksud karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan, kalau memang hal mempekerjakan Anak dibawah terjadi diperusahaan PT. Surya Berantasena itu jelas melanggar UU dan dapat dikenakan sangsi bagi perusahaan tersebut,

Untuk melakukan tindakan atau pun tindak lanjut permasalahan yang sering terjadi diperusahaan tersebut itu sudah menjadi kewenangan pihak Dinas Tenaga Kerja provinsi bukan wewenang Dinas tenaga kerja kabupaten lagi” tutupnya mengakhiri.(gom***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *