PolitikRiauRohul

Pelaksanaan Pilgubri 2018,Di Rohul Ada 963 TPS.  

ROKAN HULU, Riauandalas.com-‎Diperkirakan, 305.479 jiwa penduduk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (27/6/2018), akan berikan hak suaranya di 963 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak atau Pilgubri 2018.

Guna mengantisipasi kerawanan di Pilgubri 2018 di 963 TPS yang tersebar di 145 desa/ kelurahan, di 16 kecamatan se Kabupaten Rohul, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohul sudah memetakan TPS yang masuk kategori rawan.

Ditegaskan Ketua Panwaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir, Selasa (26/6/2018), didampingi‎ Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Gummer‎Siregar, dan Divisi SDM Organisasi Alamsyah mengungkapkan, sekitar 70 TPS tersebar di 12 kecamatan yang masuk indikator rawan.

Dimana ke 70 TPS dari 963 TPS yang masuk indikator rawan, terdiri di Kecamatan Rokan IV Koto ada 4 TPS, Tambusai 15 TPS, Kepenuhan 1 TPS, Kunto Darussalam 5 TPS, Rambah Samo 3 TPS, Rambah Hilir 6 TPS, Tambusai Utara 23 TPS, Bangun Purba 1 TPS, Tandun 4TPS, Kabun 3 TPS, Pagaran Tapah Darussalam 4 TPS, dan Kecamatan Pendalian IV Koto ada 1 TPS.

Ke 70 TPS yang masuk peta dalam indikator rawan, sebut Fajrul, merupakan TPS yang diindikasi terjadi kecurangan pada Pemilu sebelumnya.

“Sehingga ada 70 TPS yang masuk indikator rawan,” terang Fajrul Islami, dan dikatakanya bahwa seluruh alat peraga kampanye atau APK sudah dibersihkan di 16 kecamatan memasuki masa tenang Pilgubri 2018.

Diakui Fajrul, TPS yang masuk dalam indikator rawan‎ di Pilgubri 2018 karena ada faktor letak geografis, serta berada di daerah perbatasan.‎ Indikator kecurangan seperti money politic atau mobilisasi massa.

Upaya mengantisipasi kerawanan di TPS, Panwaslu bukan hanya mengerahkan 4 mobil patroli pinjaman dari Bawaslu Riau. Selain itu akan dikerahkan tim pengawas, terdiri 145 pengawas desa/ kelurahan, diback up pengawas kecamatan 48 orang, dan pengawas dari kabupaten 3 orang dibantu sekretariat seluruh tingkatan.

Kemudian, Panwa‎slu Rohul juga akan terapkan sistem pelaporan online atau Sislo. Sedangkan untuk daerah dengan geografis dan komunikasi terbatas akan diterapkan sistem manual.

Jelas ‎Fajrul Islami yang merangkap Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Rohul, bahwa indikator TPS yang masuk rawan berada di daerah berbatasan, termasuk TPS yang berada di 5 desa yang sempat konflik antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar.

“Sehingga kita juga fokus mengantisipasi kerawanan di TPS yang dekat daerah perusahaan, seperti mobilisasi massa,” jelas Fajrul, juga mengaku antisipasi potensi kerawanan di TPS dekat perusahaan difokuskan di Kecamatan Tambusai Utara dan Kecamatan Kabun, baik indikasi money politic dan mobilisasi massa.

Mengantisipasi kerawanan tambah Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Rohul Gummer‎Siregar, Panwaslu telah melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan.

Kemudian, Panwaslu Rohul juga menurunkan pengawas di TPS khusus, seperti TPS di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian. Warga binaan yang berhak memberikan hak suara sudah harus memenuhi syarat‎ pencocokan dan penelitian (Coklit)‎, seperti Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), atau form A.5 KWK atau pindah TPS. Hal serupa juga berlaku bagi pemilih yang sedang dalam rawat inap di rumah sakit.

Lalu, di TPS Lapas jelas Gummer, petugas dilibatkan dari petugas Lapas, dan tetap diawasi oleh pengawas dan saksi.

Gummer menambahkan, untuk ‎jumlah TPS terbanyak di Kabupaten Rohul masih berada di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, yakni sebanyak 41 TPS. Beberapa TPS di Desa Mahato juga ada yang masuk indikator rawan.***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *