Hukum&KriminalRohul

6 Pemain Judi Qiu Qiu Di Mess PT Waskita Di Angkut Ke Polres Rohul

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Personil Sat Reskrim Polres Rohul‎ Berhasil menangkap 6 orang Pria Pemain Judi Qiu qiu  di Mess PT Waskita Jalan Pasir Pengaraian – Ujung Batu Km 7 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Pada Minggu (27/05/18) sekitar Pukul 01 00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SIK melalui Paur Humasnya di media center Humas pada hari Rabu (30/05/18) menyebutkan, Penangkapan para palaku berdasarkan Informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ‎ada permainan judi jenis qiu qiu didaerah Km 7  Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.setelah mendapat informasi tersebut Team Buser Sat Reskim‎ Polres Rohul langsung bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud .
 
Dari hasil penyelidikan didapat bahwa para pelaku se‎dang bermain judi di ruangan Mess PT Waskita, setelah melakukan penggrebekan  Petugas mendapati barang bukti sejumlah uang tunai ‎sebesar Rp 582 000 dan 1 (satu) set Kartu domino
 
Ke enam‎ pelaku yang diamankan petugas antara lain WS (41 Th) warga Simpang VI kecamatan Pasaman. NA (40 Th) warga Jalan Duri XIII.Desa Kesumbo Ampai, Kec Mandau,Kab Bengkalis.ESP (31 Th) warga kel Umban Sari Kec Rumbai Pekan Baru.
IR ( 36 Th) warga Jalan Sutomo ujung Kec Gaharu, Kota Madya Medan.JTD (32 thn).alamat Mess PT Waskita ‎Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.WDS (31 Thn) Mess PT Waskita Kec Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
 
 
Kepada petugas para pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa permainan judi itu dilakukan dengan untung untungan demi untuk memenangkan permainan dimana jika salah satu pemain mendapatkan qiu qiu atau jumlah mata kartu 9 maka dia lah yang menjadi pemenang dan uang taruhan yang berada di tengah menjadi miliknya.
 
Ke enam pelaku akan di jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara dan kini‎ ke enam pelaku Meringkuk di  trali besi sel tahanan Mapolres Rokan Hulu‎ untuk menpertanggung jawabkan perbuatan nya ***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *