INHUPemerintahanPolitik

Ratusan Masyarakat Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat menggelar aksi unjuk rasa  dihalaman kantor Bupati Inhu

Para Pengunjuk rasa dan Pemerintah Kab Inhu yg diwakili oleh Plt Sekda Inhu dan Polres Inhu 

RENGAT BARAT, Riau Andalas.com– Robert salah seorang warga Desa Talang Jerinjing dalam orasinya mengatakan bahwa kehadiran masyarakat hari ini adalah untuk meminta keadilan terkait pelaksanaan Pilkades (Pelaksanaan Kepala Desa) yang dinilai sarat kecurangan.

Diduga ada pemalsuan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pilkades yang dilaksanakan pada 9 Desember 2017 yang lalu, katanya.

Untuk itu kita meminta kepada fihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi data yang terjadi dalam Pilkades talang jerinjing ini.

Dalam kesempatan ini kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah  Inhu untuk tidak melantik Kepala Desa (Kades) terpilih karena dihasilkan dari Pilkades yang sarat kecurangan, tegasnya.

Sementara setelah diadakan pertemuan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Pemerintah Kabupaten indragiri Hulu yang bertempat di ruangan Mujtahid Thalib dan diwakili oleh Plt Sekda Inhu Henrijal dan dihadiri oleh ,Kepala Inspektorat ,Asisten II Kab Inhu ,Kepala Satpol PP Inhu ,Polres Inhu yang diwakili oleh Kapolsek Rengat Barat ,dan Camat Rengat Barat ,dalam kesempatan itu ,dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang dibawah Dinas Pemerintahan Desa yang saat itu diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa  Herlina ,untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara Pemilihan Kepala Desa adalah ,Herlina pun memberikan penjelasan ,,sebelum dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa ,Panitia Pilkades melakukan penghitungan jumlah Warga di Desa setempat ,sementara untuk Sensus Penduduk masih mengacu kepada Sensus Penduduk Tahun 2005 .setelah itu dilakukan kembali penghitungan ulang ,sampai ada nya Calon Pemilih Sementara ,selanjut nya Panitia melakukan Verifikasi penghitungan ulang ,dimana tepat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa usia nya sudah pas 17 Tahun ,berarti sudah bisa ikut serta peserta Pemilihan Kepala Desa juga sudah menikah padahal belum mencapai usia 17 Tahun juga sudah dapat menjadi peserta Pemilhan Pilkades.

Dia menjelas kan ,sebelum dilakukan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Panitia Pikades masih melakukan tahapan tahapan ,Panitia Pilkades menempelkan di tempat tempat ,yang dapat dilihat oleh Masyarakat ,selama 3 ( tiga ) hari di umum kan ,selanjut nya Panitia Pikades ,menyerah kan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada para Calon Kades yang ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa ,setelah dilihat dan di verifikasi oleh para Calon ,apabila para calon sudah menyetujui Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dan tidak ada lagi keberatan dari para Calon Kades ,selanjut nya ditanda tangani oleh para Calon Kades dan diserahkan kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa ,.

Setelah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) sudah disetujui oleh para Calon Kades ,baru lah Sah dilakukan Pemilihan Kepala Desa ujar nya .

Dan sekarang para pengunjuk rasa mengatakan telah ada pelanggaran dalam Daftar Pemilih Tetap .Sementara para Calon Kepala Desa sudah menyetujui jumlah Pemilih Tetap ,jadi bagaimana bisa ada pelanggaran mengenai Daftar Pemilih Tetap ,! **  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *