Hukum&KriminalRohil

Akibat Narkoba, Akhirnya Dua Pria ini Diciduk Polisi.


BAGANSIAPI, Riau Andalas.com- Kali ini Tim Opsnal Polsek Sinaboi telah melakukan penagkapan terhadap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.diantara dua tersangka ini yang berasal dari Kecamatan Sinaboi, Kaupaten Rokan Hilir.
yakni, Mulyadi alias Imul Bin Burhan (30) dan Egol Sianturi alias Egol Bin Santri (35).

Adapun barang bukti disita dari tersangka ini. yaitu, (Satu) Paket kecil yang diduga Sabu-sabu, (Satu) Buah bong alat hisap sabu,(empat) bungkus plastik bening kosong, (dua) buah kotak rokok lucky strike mild warna biru,(satu) buah kotak rokok dunhill warna hitam,(satu) buah kotak rokok gudang garam merah berbentuk kaleng,(empat) buah obor,(dua)buah kaca pirex,(enam) buah pipet untuk alat penghisap sabu,(satu)buah dompet berwarna biru, (satu) buah handphone nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp.226.000.

Selain itu, dua tersangka ini diamankan sebagai berikut dasar laporan polisi LP/ 46.A /XI/2017/polda riau / res rohil / sektor sinaboi Tanggal 30 November 2017.

Berdasarkan data diterima Kamis 30 Nevember 2017, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH,melalui Paur Humas Polres Rohil,Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, menyebut,bahwa Kronologis penangkapan tersebut berawal Pada hari kamis tanggal 30 November 2017, sekira pukul 10.30 Wib, ketika itu kanit reskrim polsek Aipda Mujiono mendapat laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kepenghuluan Sinaboi tepatnya dijalan restlemen diduga sering adanya penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka mulyadi.

berdasarkan informasi itu, lantas, Sambung Pangeran kanit reskrim memberitahukan kepada kaposek sinaboi AKP ROKHANI SS.MH.lalu secara langsung kapolsek sinaboi memerintahkan kanit reskrim Aipda mujiono dan 3 tiga orang anggota unit reskrim serta ba unit intel brigadir hamid zamri untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka.ternyata didapat (BB) berupa 1 satu bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu beserta alat hisap bong. kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka pada saat itu juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Rinto yang merupakab(DPO).Saat ini kedua tersangka telah diamankan di polsek sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.kemudian berjalannya waktu penangkapan situasi terdapat dalam keadaan aman terkandali,”tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *