INHU

Perusahaan PT Teso Indah Tidak Layak Jadi Bapak Angkat Pola Kemitraan .


RENGAT, Riau Andalas. com – Beberapa hari yang lalu Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Hearing dengan. PT Teso Indah juga dengan KUD Bina Sejahtera yang mana adalah Mitra dari PT Teso Indah untuk jenis Perkebunan Kelapa Sawit yang terdiri dari 9 Desa di Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Lirik dan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau ,

Dalam Hearing itu ,Masyarakat dari 9 sembilan Desa yang juga sebagai anggota KUD Bina Sejahtera ikut hadir .

Beberapa anggota KUD Bina Sejahtera meminta kepada Perusahaan PT Tesa Indah ,karena PT Teso Indah dengan KUD Bina Sejahtera sudah 17 Tahun lama nya melakukan Kemitraan dengan Pola Kredit Koperasi Primer Anggota( KKPA) ,namun hingga Tahun 2017 belum ada tanda tanda untuk di Konfersi ujar mereka .
Jumlah anggota KUD Bina Sejahtera adalah 2.500 KK dan kala melihat gelagat Perusahaan ,yang nota bene kurang memperhatikan nasib para anggota KUD Bina Sejahtera ,yang sangat membingungkan adalah luas lahan yang sudah ditanam ,menurut Informasi nya hanya sekitar 3.000 Ha ,sementara yang dapat di Panen hanya sekitar 1.500 Ha sedang kan sisa nya belum Produksi dan juga masih banyak lahan yang harus di sisip ,karena masih kosong melompong ,tapi Perusahaan sepertinya tidak ada usaha untuk melakukan penyisipan Tanaman.

Mereka juga mengatakan ,sejak PT Teso Nilo bermitra dengan KUD Bina Sejahtera 17 Tahun yang lalu ,sampai sekarang belum ada menunjuk kan tanda tanda keberhasilan dalam melakukan Pola Kemitraan terhadap anggota KUD Bina Sejahtera .

Seperti yang disampaikan oleh Ketua KUD Bina Sejahtera Raja Fauzi ketika dikonfirmasi oleh Wartawan disela sela Hearing PT Teso Indah di Kantor DPRD Kabupaten Inhu mengatakan ,kalau untuk saat ini sangat tidak mungkin Perusahaan mengkonfersi lahan tersebut kepada Anggota KUD Bina Sejahtera yang jumlah nya sebanyak 2.500 KK ,disamping Jumlah Lahan yang ada hanya 3.000 Ha dan yang sudah Produktif hanya sekitar 1.500 Ha ,jadi tidak mungkin rasa nya Perusahaan mengkonfersi lahan tersebut ,pun kalau Perusahaan akan melakukan nya ,pasti Masyarakat menolak nya ,dari Luas Lahan 3.000 Ha masih banyak lahan yang kosong alias belum tertanam ,jadi tak mungkin dikonfersi ujar nya .

Sementara Ketua LSM Ber- Nas Kabupaten Indragiri Hulu H Munir menjelas kan kepada wartawan ,harus dilihat dulu dari awal nya ,bagaimana sebenar nya Perjanjian antara PT Teso Indah dengan Masyarakat di 9 Desa dimana KUD Bina Sejahtera sebagai  penanggung jawab dalam pelaksanaan Pola Kemitraan dengan PT Teso Indah ,setelah itu apa Hak dan Kewajiban dari KUD Bina Sejahtera dan juga apa Hak dan Kewajiban dari PT Teso Indah yang mana adalah sebagai Bapak angkat .

Karena kalau kita melihat jumlah anggota KUD Bina Sejahtera dari 9 Desa itu adalah sebanyak 2.500 KK ,sementara Lahan yang dikelola oleh Perusahaan baru sekitar 3.000 Ha ,apakah memang Lahan yang ada hanya seluas 3.000 Ha ???,jadi semua harus dilihat dulu ,atau memang Perusahaan tidak mampu lagi untuk melakukan pengembangan ,,karena seperti yang disampaikan oleh Pihak Perusahaan ,kalau lahan yang bisa dipanen baru sekitar 1.500 ha ,trus yang 1.500 Ha lagi kenapa jelas nya ,jadi kesimpulan nya adalah ,sepanjang Perusahaan dan Koperasi tidak mau saling jujur ,permasalahan antara Perusahaan PT Teso Indah dengan Masyarakat yang menjadi anggota KUD Bina Sejahtera tidak akan dapat diselesaikan dengan baik ujar nya .

Lain dengan beberapa anggota KUD Bina Sejahtera yang mengatakan ,karena sudah 17 Tahun lama nya Masyarakat melakukan Kemitraan dengan PT Teso Nilo ,lebih bagus saja Perusahaan itu hengkang dari Kabupaten Indragiri Hulu ini ,lebih bagus Lahan yang sudah ada sekarang dibagi kan saja kepada anggota ,tapi harus dilakukan dulu penyisipan untuk lahan lahan yang belum ada tanaman nya ,dan mengenai Modal Perusahaan yang telah terpakai guna untuk pembukaan Lahan tersebut ,nanti setelah ada penyerahan terhadap para anggota ,kan ada pemotongan sekitar 35 Persen setiap Bulan nya dari para anggota KUD Bina Sejahtera ujar mereka .

Karena kalau disimak sekarang dari kemampuan Perusahaan ,sudah jelas kelihatan ,bahwa Management Perusahaan sudah tidak mampu lagi alias mungkin ,sudah tidak memiliki Dana lagi ,jadi hanya yang 1.500 Ha itu saja yang di urus ,sementara Lahan yang lain nya sudah kurang diperhatikan lagi , jadi untuk apalagi kita berharap sama Perusahaan itu kata mereka.

Jadi Kesimpulan nya adalah ,Perusahaan tidak perlu lagi ikut campur dalam pengelolaan Kebun yang luas nya hanya 3.000 Ha itu ,biar lah Koperasi dan anggota yang melakukannya ,,cukup menerima yang menjadi Kewajiban Anggota Koperasi saja ,jadi Perusahaan tidak perlu repot repot lagi . **  js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *