INHU

Forum Lintas SP/SB Menyampaikan Tuntutan Kepada Disnaker Kab Inhu .

Para Ketua SP~SB Kab Inhu

PEMATANG REBA, Riau Andalas. com  – Forum Lintas Serikat Pekerja dan Serikat (SP/SB) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terdiri dari F-SPTI K-SPSI, F-SPPP K-SPSI, Hukatan K-SBSI dan SBSI 1992 menyampaikan Tuntutan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.

Ketua Forum Lintas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Inhu Mukhson yang didampingi oleh 3 Anggota Forum SP/SB Inhu lainnya di Pematang Reba mengatakan bahwa ada 3 (tiga point)  tuntutan yang akan kita sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.

Tuntutan tersebut adalah menuntut Upah sebesar Rp. 3.190.000 bagi Naker, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Skala Upah, katanya.

Sedangkan angka Rp. 3.190.000 tersebut kita hitung berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) berdasarkan PP No 78 tahun 2015 dan ini harus diberlakukan pada tahun 2018 mendatang.

Kita minta kepada Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu untuk memanggil semua Perusahaan yang ada di Kabupaten Inhu untuk memberlakukan PP no 78 Tahun 2015 itu dengan upah minimum sebesar Rp 3.190.000,- ujar nya .

Jika tidak ,pahak nya (Forum Lintas SP/SB) Kabupaten Indragiri Hulu akan menolak dan kita akan turun kejalan sampai tuntutan kita dipenuhi ujar mereka .

Mereka mengatakan bahwa upah minimum kabupaten saat ini untuk Kabupaten Inhu adalah Rp 2.448.000,-dan itu berlaku bagi Naker yang bekerja dari 0 s/d 1 Tahun ,sedang kan yang sudah bekerja dari 1 Tahun ke atas wajib diberlakukan PP no 78 Tahun 2015 ujar nya .

Sementara itu Winston Pandiangan Ketua Hukatan K-SBSI Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan tuntutan terkait Permen Naker(Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Tahun 2004 Tentang Perjanjian Kerja Waktu (PKWT).
Winston menilai selama ini banyak Perusahaan di Kabupaten Inhu telah memperkosa Permen Naker tersebut dengan melakukan PKWT Naker tetap .

Sesuai Permen Naker no 100 Tahun 2004 ,PKWT itu hanya diberlakukan kepada pekerja musiman saja ,bukan kepada pekerja yang sudah sebagai Karyawan tetap ujar nya .

Sejauh ini kita melihat banyak Perusahaan melakukan PKWT terhadap Securyti bahkan tenaga harian ,sementara mereka adalah pekerja tetap .

Hal itu dibenarkan oleh Diston Pasaribu Sekretari S-PPP K-SPSI yang dia mengatakan bahwa banyak Perusahaan yang melakukan tindakan itu ,itu adalah bentuk diskriminasi dan itu adalah sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan Perusahaan terhadap pekerja ujar nya .

Kita minta kepada Disnaker Kabupaten Inhu memberi tindakan kepada Perusahaan ,seperti Perusahaan yang ber plat merah ,PTPN V yang telah melakukan hal itu ,bila perlu dicabut ijin Perusahaan tersebut jelas nya.

**  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *