PemerintahanRohul

Pembahasan KUA dan PPAS 2017 Sempat Ditunda

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Walaupun sempat ditundanya Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran tahun 2017 ditingkat Komisi DPRD Rohul, dimana sebelumnya sudah dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD Rohul, Rabu (14/12) pagi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta SKPD terkait.

Tetapi, karena tidak adanya pejabat yang bertanggungjawab atau dikukuhkan pemerintah daerah, untuk melakukan pembahasan program kegiatan yang diusulkan di tahun 2017, seriring diterapkannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Rabu sore, akhirnya pembahasan KUA dan PPAS 2017 tetap dilaksanakan sejumlah Komisi di DPRD Rohul. Mengingat siangnya, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Rohul terhadap pejabat yang bertanggungjawab dalam pembahasan program kegiatan yang diusulkan dimasing-masing OPD baru 2017.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Rabu (14/12/2016) sore kemarin mengatakan, penundaan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2017 oleh Komisi di DPRD Rohul, dikarenakan belum dikukuhkan atau ditunjuknya pejabat yang bertanggungjawab di OPD Rohul yang telah diperdakan.

“Penundaan pembahasan KUA-PPAS tahun 2017 oleh Komisi di DPRD, karena adanya keraguan penanggungjawab  didalam pembahasan KUA dan PPAS. Karena Pemkab belum mengukuhkan atau menunjuk serta melantik pejabat di OPD baru sebagai penanggung jawab di dalam pembahasan KUA dan PPAS 2017,’’ ungkapnya.

Keraguan Komisi di DPRD Rohul, jelas Kelmi lagi, pimpinan DPRD Rohul lakukan koordinasi ke pemerintah daerah, untuk melakukan pertemuan, guna membahahas penanggungjawab pembahasan KUA dan PPAS dalam penerapan OPD baru. Apalagi di OPD baru, sudah terjadi banyak pergeseran SOTK lama dengan yang baru sesuai dengan perda OPD yang telah ditetapkan.

‘”Rencananya, kita undang pemerintah daerah untuk membicarakan penanggungjawab dalam pembahasan KUA dan PPAS. Namun, menjelang dimulai pertemuan itu, kita menerima Perbup tentang pejabat yang ditunjuk dan bertanggungjawab di 27 jumlah OPD baru dalam pembahasan KUA dan PPAS 2017 di DPRD Rohul,’’ sebutnya.

Adanya penunjukan pejabat OPD baru yang bertanggungjawab dalam mengikuti pembahasan KUA dan PPAS 2017, lanjut Kelmi, pembahasan KUA dan PPAS tahun 2017 petang ini baru dimulai oleh sejumlah komisi di DPRD Rohul.

“Komisi I, II, III dan IV DPRD Rohul pada Rabu paginya, akan bahas KUA dan PPAS 2017. Tapi itu tadi (keraguan pejabat yang bertanggungjawab dalam pembahasan), sehingga ditunda. Lalu pada siangnya, DPRD terima Perbub tentang pejabat penanggungjawab pembahasan KUA dan PPAS 2017 dimasing-masing OPD oleh pemerintah daerah. Sekarang dua komisi yang sedang membahas yakni Komisi II dan Komisi III, sedangkan Komisi I dan Komisi IV Kamis ini mulai lakukan pembahasan,’’ ucap Kelmi.

Ditanya sanksi administrasi atas keterlambatan DPRD dalam pengesahan APBD tahun 2017, Kelmi mengaku, untuk pengesahan APBD Rohul 2017 terutama daerah yang menerapkan OPD baru, sanksi itu berlum diberlakukan, karena ada dispensi terkait penyusunan OPD baru. ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *