Hukum&KriminalINHIL

Firdaus Pukul istri, Adik ipar Tak Terima Membalas Memukul

SANTI JAYANTI SAKSI KORBAN KDRT

TEMBILAHAN, Riau Andalas.com – Kelurahan Kempas Jaya merupakan salah satu Kelurahan dari beberapa keluarahan/Desa yang ada di Kecamatan Kempas. Kecamatan Kempas merupakan salah satu Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Riau.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Santi Jayanti warga Kelurahan Kempas Jaya bahwa benar Pada tanggal 13 September 2016 saya berjualan di lokasi pasar malam di lokasi RT.02 RW. 01 Kelurahan Kempas Jaya lokasi pasar malam sekitar jam 23.00 WIB melihat suami dalam keadaan mabuk, lalu menegurnya agar pulang kerumah, Santi Jayanti yang dusuruhnya pulang sementara sedang berjualan. Karena saya tak mau pulang langsung saya dipukul sebanyak 2 kali dibagian tengkuk belakang, langsung saya sempoyongan, tak stabil lagi.
Hariansah ( adik Santi Jayanti ) tak terima kakanya diperlakukan Firdaus seperti itu dan membalas memukul Firdaus dengan gelas minumanya. Akibat pukulan Hariansah melukai Firdaus. Hariansah untuk menghindari pertengkaran lanjutan, melarikan diri. Firdaus mengejar Hariansah, Santi Jayanti walaupun dalam keadaan sempoyongan berupa untuk melarang Firdaus berhenti mengejar Hariansah, namun Firdaus terus mengejarnya. Santi walaupun kepayahan berupa untuk mengejar Firdaus, akhirnya jatuh pingsan tak sadarkan diri disekitar booling pasar malam Kempas Jaya. Baru Sekitar Jam 03. 00 WIB ( pagi ) Santi Jayanti dalam keadaan sudah sadar diantar kerumah Orang tuanya, ketika hendak masuk menuju kerumah melihat pintu rumah pecah, jendela nako pecah dan kerai dirumah robek. Sesuai dengan hasil visum PUSKESMAS Kempas Jaya VISUM ET REVERTUM dengan nomor : 1126/VIII/VER/2016 tanggal 19 September 2016 oleh dr. Nursamsir dtemukan benjolan dan memar akibat trauma benda tumpul dengan ukuran diameter sekitar 1 cm pada kepala bagian belakang sebelah kiri.
Santi Jayanti memaparkan, kenapa Hariansah langsung ditahan, sementara Firdaus memukul saya sampai berakibat tak sadarkan diri, dan merusak rumah orang tua saya sampai sa’at ini masih bebas berkeliaran kemana- mana, dimana keadilan hukum di POLSEK Kempas. Saya bermohon kepada KAPOLRES Indragiri Hilir, demi keadilan hukum mohon ditangkap segera Firdaus atas perbuatanya tersebut. Karena perbuatan memukuli isteri sebenarnya sudah terjadi berulang- ulang, dan sudah sering didamaikan orang tua dan sebelum kejadian ini belum pernah kami laporkan. Karena sudah tak tahan lagi baru kali ini dilaporkan, karena sudah tak tahan lagi perbuatanya tersebut.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Suryanto Sembiring warga Kelurahan Kempas Jaya, bahwa ketika saya beli rokok ke warung Santi Jayanti, Santi Jayanti sudah mulai bertengkar dengan suaminya Firdaus. Ketika mengambil kembali uang pembeli rokok, melihat Firdaus memukul santi Jayanti sebanyak 2 kali terlihat dibagian kepala bagian belakang kepalanya , mebuat Santi Jayanti sempoyongan akibat dipukal Firdaus tersebut. Sembiring menilai bahwa pekelahian suami isteri tersebut (masalah rumah tangga) maka saya enggan mencampurinya, tutur Suryanto Sembiring. Suryanto Sembiring kembali ketempat minum sebelumnya di warung buk Nurjannah (warung buk Ulis) diseberang warung Santi Jayanti tersebut.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Yogi Sumantri (karyawan pasar malam Kempas Jaya ) bahwa dia melihat Santi Jayanti pingsan, ketika dia sedang duduk disekitar lokasi booling pasar malam. Melihat Santi Jayanti pingsan terbaring dijalan, langsung secara spontan mengangkatnya dan membaringkan di meja booling pasar malam, karena kegiatan pasar malam pada sa’at sudah berhenti. Setelah dia mengangkat Santi Jayanti, di kembali bersama temannya sesama pekerja pasar malam.
Keterangan diperoleh dari sdr. Nurjannah (buk Ulis) warga Kelurahan Kempas Jaya, bahwa benar melihat Santi Jayanti telah pingsan terbaring dimeja booling pasar malam. Karena mengenal Santi Jayanti, maka menyarankan untuk dibawa kewarung miliknya, karena diwarungnya ada kasur tempat baring. Alhamdulillah Santi Jayanti dibawa dan dibaringkan diatas kasur diwarungnya tersebut. Nurjannah menyarankan, agar Santi Jayanti sebaiknya dibawa ke rumah Pak RT 02 RW. 01 Kelurahan Kempas Jaya, karena khawatir kalau sdr. Firdaus datang lagi menyerang Santi Jayanti sebagai langkah pengamanan, tegasnya. Kemudian Santi Jayanti diangkat oleh sdr. Junaidi ke sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. Bambang, sdr. Nurjannah memegang Santi Jayanti dari belakang dan dibawa kerumah Pak RT02 RW. 02 Kelurahan Kempas. Santi Jayanti dalam keadaan pingsan diantar kerumah Pak RT , dirumah Pak RT hanya ada buk RT, kami pun kembali kewarung. Nurjannah bertanya, kenapa Firdaus sampai sekarang belum juga ditahan oleh POLSEK Kempas?
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Junaidi warga Kelurahan Kempas Jaya bahwa benar sedang minum diwarung Nurjannah, melihat Santi Jayanti terbaring pingsan. Karena saran sdr. Nurjannah agar Santi Jayanti dibawa kerumah Pak RT. 02 RW. 02 Kelurahan Kempas Jaya demi pengamanan, karena khawatir kalu sdr. Firdaus menyerang kembali, maka Junaidi mengangkat Santi Jayanti ke sepeda motor yang dikemudi oleh Bambang, sdr.Nurjannah memegang Santi Jayanti dibelakangnya dan dibawa kerumah Pak RT. 02 tersebut.
Keterangan yangdiperoleh dari sdr. IPTU Anwar KAPOLSEK Kempas, bahwa benar sudah ada laporan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh sdr. Firdaus terhadap sdr. Santi Jayanti. KAPOLSEK menjelaskan bahwa keterlambatan penanganan kasus tersebut, karena keterbatasan personil Reskrim, personil Reskrim hanya ada 1 orang personil sdr. Bripka Benyamin (Kanit Reserse POLSEK Kempas), sehingga penanganan kasus KDRT tersebut agak terlambat ( sekitar 2 bulan pada sa’at dikonfirmasi di MAPOLSEK Kempas) masih dalam status penyelidikan. KAPOLSEK berjanji akan berkordinasi dengan Kasat Reskrim POLRES Indragiri Hilir untuk percepatan penanganan kasus tersebut, tegas Nya.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Bripka Benyamin ditempat terpisah, bahwa sudah dilakukan peroses penyelidikan atas kasus KDRT tersebut. Pihak POLSEK Kempas sudah memeriksa Santi Jayanti selaku Saksi Koban, sdr. Firdaus selaku diduga pelaku, Saksi- saksi ; sdr. Sembiring warga Kelurahan Kempas Jaya, Hariansah warga Kelurahan Kempas, sdr. Adha warga Kelurahan Kempas, sdr. Udin dan sdr. Sijon. Beliau menjelaskan bahwa keterangan ketiga orang saksi pada sa’at penyelidikan tidak ada menerangkan Santi jayanti pingsan. Hanya 1 orang saksi yang mnerangkan Santi Jayanti pingsan itupun keluarga Santi. Sehingga menurut beliau kasus KDRT tersebut melanggar Undang- Undang KDRT pasal 44 ayat 4 dengan ancaman 6 bulan penjara. Kanit Reserse, bersedia memanggil saksi- saksi tambahan untuk mengembangkan penyidikan. Peroses hukum kasus tersebut sudah berada pada tahap penyidikan, sehingga setatus sdr. Firdaus sudah sebagai tersangka. Sampai berita ini dimuat bahwa sdr. Santi Jayanti (saksi korban) sudah di BAP ulang, sdr. Suryanto Sembiring sudah di BAP ulang, dan tiga orang saksi yaitu sdr. Nurjannnah ( saksi tambahan), sdr. Yogi (saksi tambahan), sdr. Junaidi (saksi tambahan).
Keterangan yang diperoleh dari sdr. IPTU Adi Prasetio di MAPOLRES Indragiri Hilir, bahwa benar telah dilakukan peroses penyelidikan terhadap kasus KDRT oleh POLSEK Kempas baru pada tahap penyelidikan. Kasat Reskrim berjanji akan mengembangkan peneyelidikan dan penyidikan terhadap kasus KDRT tersebut. Kasat juga menambahkan bahwa kasus dugaan pengrusakan akan dikembangkan penyelidikan dan penyidikanya yang diduga pelakunya sama dengan pelaku KDRT.
Keterangan yang diperoleh sdr. Drs. Shalehuddin Perangin- Angin, MH selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir bermohon agar diusut sampai tuntas ketiga dugaan pelanggaran hukum, dugaan KDRT tersanga sdr. Firdaus, dugaan pengrusakan diduga dilakukan sdr. Firdaus (keduanya masih dalam peroses penyelidikan dan penyidikan). Sementara dugaan penganiayaan sudah disidangkan, terdakwanya sdr. Hariansah ( adik Santi Jayanti ) sudah ditahan sekitar 3 bulan.
Menambahkan bahwa ketiga kasus tersebut terjadi dalam waktu berdekatan, hanya perbedaan hitungan menit saja, mohon dilakukan percepatan peroses hukum atas dua kasus lagi yaitu kasus KDRT dan pengrusakan karena sampai sa’at ini baru pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Dan mohon kepada KAPOLSEK Kempas dan KAPOLRES Indragiri Hilir proses hukum terhadap kedua pelaku pelanggar hukum dilakukan se-adil adilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *