INHUPemerintahan

Aspirasi Dewan atau Aspirasi Siapa Ya???

dprd-inhu

RENGAT, Riau Andalas.com – Itulah yang terjadi di Disporabudsata Kabupaten Indragiri Hulu, sebelum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dibahas di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, kalau di Kantor Disporabudsata ada kegiatan pembangunan pagar lapangan bola kaki di Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cinaku, kalau paket itu adalah paket aspirasi dari Partai Hanura yaitu yang berinisial D, seperti yang disampaikan oleh Kadisporabudsata Kabupaten Indragiri Hulu Drs. Armansyah kepada wartawan riauandalas.com di Kantor Disporabudsata.
Armansyah mengatakan diruangannya, “Kalau paket pembangunan pagar lapangan bola kaki yang di Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cinaku itu, tidak bisa dilaksanakan lagi berhubung biaya pengawasannya sudah tidak ada lagi,” ujar Armansyah.

Untuk melaksanakannya, Dinas harus mengajukan anggaran dulu di APBD Perubahan nanti, agar biaya pengawasan diajukan dulu, kalau memang nanti ada anggaran biaya pengawasannya, barulah bisa dilaksanakan pekerjaan pemagaran lapangan bola kaki di Desa Teluk Sungkai itu.
Armansyah menambahkan, “Kalau paket pekerjaan pembangunan pagar lapangan bola kaki di Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cinaku itu yang nilainya Rp 197.500.000,- adalah paket aspirasi dewan yang berinisial D yang berasal dari Partai Hanura,” terangnya.

Namun, setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 di sahkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Indragiri Hulu dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, sangat diluar dugaan, kalau paket pembangunan pagar lapangan bola kaki Desa Teluk Sungkai yang awalnya adalah paket aspirasi anggota dewan.

“Akan tetapi, karena masih ada hal-hal yang belum dilengkapi oleh oknum anggota dewan tersebut, akhirnya paket pembangunan pagar lapangan bola kaki Desa Teluk Sungkai itu dikembalikan ke Disporabudsata yang akhirnya dijadikan rutin di Kantor Disporabudsata Kabupaten Indragiri Hulu,” terang Armansyah kepada wartawan.

“Jadi, sebenarnya paket pekerjaan pembangunan pagar lapangan bola kaki Teluk Sungkai, yang awalnya adalah aspirasi dewan, tetapi Kadisporabudsata mengatakan bahwa paket aspirasi pembangunan pagar lapangan bola kaki Teluk Sungkai itu tidak bisa dikerjakan lagi oleh pihak ketiga, karena sudah dijadikan rutin Kantor Disporabudsata Kab. Inhu,” jelas Armansyah .
Dalam APBD Murni adalah aspirasi dewan, akan tetapi mengapa setelah APBD Perubahan disahkan menjadi aspirasi. Aspirasi siapa ya, apakah aspirasi dewan bisa diubah ya??? Lalu kepada siapa harus ditanyakan tentang hal itu?. (yhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *