Hukum&KriminalRohil

Gara Gara Buah Sawit Pria ini Ditangkap Polsek Rimba Melintang.

2016-10-07_17-50-47-1
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com-Suparmin(26)merupakan warga Jalan Pematang Tukiran Rt. 018 / Rw. 005 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian buah sawit.Suparmin ditangkap Berdasarkan Laporan polisi :No.pol : Lp / 09 / X / 2016 / Riau / Res. Rohil / Sek.Rimba Melintang.ketika Dilaporkan oleh Subagio (34)warga Jalan Lintas Bagan SiapiApi RT.006/RW.002,
Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang,
Kabupaten Rokan Hilir, pada Hari Kamis 06 Oktober 2016 sekira Pukul 19.00 wib.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP  Henry Posma Lubis SIk, MH,
Melalui Kasubag Humas Yusran Pangeran Chery SH, mengatakan Kronologis Kejadiannya ialah Pada hari Jumat 30 September 2016 kemarin  sekira pukul 16.00 wib saat itu pelapor sedang bekerja membuat tapak untuk air bersih.
namun setelah pukul 17.00 wib tiba-tiba pelapor di tlpon oleh penjaga kebun pelapor yang bernama Saudara Gunawan bahwasanya kebun sawit miliknya telah di curi oleh saudara Suparmin, mendengar berita tersebut pelapor langsung berangkat dari rumah menuju ketempat kejadian dan setelah sesampai di tempat kejadian pelapor menemukan buah sawit miliknya yang pada saat itu di curi berjumlah sekitar 5 tandan yang posisi buah sawitnya berada di areal kebun miliknya.lalu pada hari Jumat 07/10/2016,berdasarkan informasi didapatkan dari pelapor Polsek Rimba Melintang melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Suparmin di rumahnya di Jalan Pematang Tukiran Rt. 018 / Rw. 005 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang.

img_20161007_174804-1
“Saat ini tersangka dan barang bukti (BB)telah di amankan di Polsek Rimba Melintang untuk penyidikan lebih lanjut.”
Kata Pangeran Kepada Riau Andalas Com Jumat 07/10/2016***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *