PemerintahanRohul

Minim Sosialisasi, Realisasi Program Sertifikasi Lahan Transmigrasi Di Rohul Masih Rendah.

36kantor-bpn-rohul-ok

Rokan Hulu, Riau Andalas.com -Realisasi Program Sertifikasi Lahan Transmigrasi di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2016 ini dinilai masih minim. Kurangnya sosialisasi terhadap ketentuan dan syarat dalam mendapatkan program tersebut menjadi kendala utama minimnya realisasi program tersebut.

Dari Data Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu tahun ini Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan jatah Sertifikasi Lahan Transmigrasi sebanyak 1.610 persil. Dari jumlah tersebut, baru 530 bidang yang dapat diproses dengan rincian 186 persil sudah diserahkan sertifikatnya kepada masyarakat dan 344 persil masih menunggu kelengkapan syarat seperti pelunasan PBB dan  Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BPN Kabupaten Rokan Hulu, Ir. Hendra Imran, melalui kasi hak tanah dan pendaftaran tanah Nasrul Sari, SH, Kamis (11/8) menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi BPN Rohul dalam menuntaskan program Sertifikasi Lahan Transmigrasi ini yakni banyaknya lahan transmigrasi yang diusulkan Kepala Desa ternyata sudah memiliki sertifikat. Umumnya, lahan yang diusulkan itu, sudah berganti pemilik tetapi sertifikatnya masih atas nama pemilik lama.

“ Perlu kami tekankan, bahwa program sertifikasi lahan transmigrasi ini sasarannya adalah untuk lahan transmigrasi yang belum pernah terbit sertifikat, bukan lahan yang sudah bersertifikat tapi sertifikatnya belum atas nama penghuni lahan itu, jika lahan itu sudah punya sertifikat, tetapi belum atas nama penghuni lahan maka itu harus melalui putusan pengadilan untuk mengubahnya.” tegas Nasrul Sari di ruang kerjanya.

Selain banyaknya lahan yang diusulkan sudah memiliki sertifikat, kendala lainnya yang menghambat dalam pencapaian realisasi Progam ini yaitu banyaknya pemohon yang membayar PBB dan BPHTB setelah mengurus sertifikat. 

“Jadi himbauan kami kepada masyarakat, sebaiknya pembayaran PBB itu tidak hanya dibayarkan karena mau ngurus sertifikat saja, PBB itu kan kewajiban kita, walau tidak ngurus sertifikat itu harus dibayar itu kan untuk pendapatan daerah,” imbuhnya.  


Nasrul berharap, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu khususnya kepala desa, kecamatan dan instansi terkait agar dapat mendukung mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami ketentuan dan persyaratan mendapatkan program ini. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat mengusulkan calon peserta program ini pada awal tahun anggaran, tidak diusulkan pada pertengahan tahun berjalan.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah khususnya desa dan kecamatan untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat, kita berharap untuk tahun 2017 mendatang bahan calon penerima program ini telah diperoleh di tahun 2016. KKami juga meminta kepada Kepala Desa untuk memastikan bahwa lahan yang diusulkan program sertifikasi lahan transmigrasi ini merupakan lahan yang belum pernah terbit sertifikatnya,” harapnya. (Alfian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *