PolitikRohil

Menang Selisih 6 Suara,Jun Fayer Silaban Dikandaskan

received_120300000053671426-1BaganSiapiApi Riau Andalas Com-Pada tanggal 22 Juli 2016 Calon Penghulu No. Urut 1 yaitu Jun Fayer Silaban mengajukan laporan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Penghulu Balam Sempurna atas Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dilaksanakan tanggal 19 Juli 2016, dimana Panitia Pemilihan melalui rapat pleno tersebut telah menganulir kemenangan Jun Fayer Silaban. Padahal Jun Fayer Silaban berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di TPS tanggal 17 Juli 2016 telah menang dengan selisih 6 suara sedangkan Sukandario No. 2 di urutan ke-2. Namun akhirnya kemenangan Jun Fayer Silaban tersebut dikandaskan oleh Panitia Pilpeng dengan cara melakukan penghitungan ulang terhadap 7 TPS dengan alasan Surat Suara Coblos Tembus harus dinyatakan Batal.

Pada saat Jun Fayer Silaban menyampaikan laporan di kantor Panwas Pilpeng, beliau didampingi oleh 3 orang Kuasa Hukum yaitu Mangiring Sinaga SH, Kalna Surya Siregar, SH dan Radisman Saragih, SH. Sedangkan di luar kantor, Para Pendukung Jun Fayer Silaban sedang melakukan orasi dan menuntut agar Panwas bertindak profesional dalam menyelesaikan laporan Jun Fayer Silaban, selanjutnya masyarakat juga menyampaikan

“kalau begini caranya, jangankan menang 6 suara, menang 1000 suara pun orang yang kami dukung akan dinyatakan kalah, oleh karena itu kami mohon diberikan keadilan dengan cara menetapkan Jun Fayer Silaban sebagai Penghulu Terpilih berdasarkan formulir C1 tanggal 17 Juli 2016” ujar masyarakat yang sedang berorasi.

Selanjutnya Kalna Surya Siregar yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Jun Fayer Silaban angkat bicara “Kami berharap agar Panwas Pilpeng melalui Camat Balai Jaya dapat memanggil Klien kami untuk dimintai klarifikasi dan selanjutnya dipertemukan dengan Calon No. Urut 2 dalam rangka musyawarah untuk mufakat, namun ternyata hingga hari ini Klien kami belum dipanggil oleh Camat Balai Jaya, padahal tidak seperti ini yang dimaksud dalam Perda dan Perbup. Kami sangat berharap agar Panitia Monitoring Kecamatan dan Kabupaten dapat menyelesaikan permasalahan ini secara arif dan bijaksana dengan melihat kewenangan Panitia Pilpeng dalam menganulir Berita Acara Penghitungan Suara di 7 TPS. Di dalam Pasal 9 Perda No. 9 tahun 2015 secara jelas menyebutkan tentang kewenangan Panitia Pilpeng yaitu menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumukan hasil pemilihan, bukan malah mengajak Panitia Pilpeng lainnya dan Para Calon yang kalah untuk membuat kesepakatan penghitungan ulang dan akhirnya merugikan Klien kami hingga menjadi kalah, ini sangat tidak adil. Sekali lagi sy tegaskan bahwa di Perda No. 9/2015, Perbup No. 1/2016 dan Perbup No. 21/2016 tidak ada satu ketentuan yang menyatakan bahwa Surat Suara Coblos Tembus dinyatakan batal, justru dalam kebiasannya di Pemilu surat suara seperti itu dinyatakan sah. Seumpamanya pada Pemilihan Bupati tahun 2015 lalu 3 calon yang kalah membuat kesepakatan yang akhirnya merugikan calon yang menang, apakah Calon yang menang Bupati saat ini dapat menerima? Negara kita adalah Negara Hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Seharusnya Panitia Pilpeng tidak membuat kegaduhan dan memantik peperangan di masyarakat. Tentunya ini merupakan bukti bahwa Panitia Pilpeng dan Panwas Pilpeng tidak dapat menyelenggarakan tugas dan pelayanan sebagai Pejabat Publik.

Jika nantinya berkas tersebut sudah ditangani Panitia tingkat Kabupaten, kami berharap agar Panitia Monitoring memperhatikan syarat-syarat formil sebelum pelaksanaan rapat pleno tersebut dan syarat materiil tentang surat suara coblos tembus tersebut.  Kami akui tingkat konflik terkait ini sangat tinggi, namun bukan berarti semua harus menutup mata dan merendahkan hukum sebagai Panglima. Pada prinsipnya FIAT JUSTITIA RUAT COELUM : TEGAKKAN KEADILAN SEKALIPUN LANGIT RUNTUH,papar Kalna Surya Siregar***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *